Teknologi

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, Asisten AI untuk Menjawab Pertanyaan Agama

Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT, asisten AI untuk menjawab pertanyaan agama berdasarkan fatwa dan putusan resmi Majelis Tarjih.

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, Asisten AI untuk Menjawab Pertanyaan Agama

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat mencari informasi dan memahami persoalan keagamaan berdasarkan dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.

Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

Peresmian dilakukan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bersama Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.

ChatHPT dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses putusan, fatwa, serta berbagai dokumen keagamaan Muhammadiyah. Pengguna dapat mengajukan pertanyaan dengan bahasa sehari-hari dan memperoleh penjelasan yang dilengkapi rujukan dokumen resmi.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kehidupan beragama.

“Ini bentuk penggunaan teknologi informasi terkini untuk kepentingan beragama,” ujar Haedar dalam kegiatan di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital perlu dimanfaatkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah dan generasi muda, dalam memperoleh pengetahuan keagamaan.

ChatHPT Menggunakan Ribuan Dokumen Resmi Muhammadiyah

ChatHPT dikembangkan dengan memanfaatkan kumpulan dokumen keagamaan yang selama ini menjadi rujukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Berdasarkan buku Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, basis pengetahuan layanan ini mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, 2.742 konsep fikih dan usul fikih, serta 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.

Koleksi utama yang digunakan terdiri atas 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.

Kumpulan dokumen tersebut memuat pembahasan mengenai ibadah, akidah, muamalah, keluarga, serta berbagai persoalan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah menjelaskan bahwa ChatHPT dikembangkan untuk mendekatkan produk-produk keilmuan Tarjih kepada masyarakat.

“Melalui layanan ini, kader Persyarikatan maupun masyarakat luas dapat mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan dan memperoleh jawaban yang merujuk pada dokumen resmi Majelis Tarjih,” ujarnya.

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus menelusuri seluruh dokumen secara manual untuk menemukan pembahasan yang dibutuhkan.

Sistem ChatHPT akan mencari informasi yang relevan, menyusun penjelasan, dan menyertakan rujukan sehingga pengguna dapat memeriksa kembali dokumen yang menjadi dasar jawaban.

ChatHPT memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai layanan tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar.

Haedar Nashir Ajak Warga Muhammadiyah Memanfaatkan ChatHPT

Haedar Nashir mengajak seluruh warga Muhammadiyah, termasuk pimpinan Persyarikatan, untuk membiasakan diri menggunakan ChatHPT sebagai sarana memperoleh penjelasan keagamaan yang sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih.

Ajakan tersebut disampaikan setelah dirinya mencoba langsung kemampuan layanan ChatHPT dalam menjawab pertanyaan keagamaan.

Haedar mengapresiasi sistem yang dapat menampilkan pembahasan secara lengkap, mulai dari isi jawaban, kesimpulan, hingga rujukan yang digunakan.

“Ini luar biasa yang dilakukan Tarjih dan akan bisa meluas di masyarakat,” kata Haedar.

Ia berharap pengembangan layanan tersebut terus dilakukan, terutama dengan memperluas materi dan persoalan yang menjadi ruang lingkup pembahasan Majelis Tarjih dan Tajdid.

ChatHPT merupakan hasil kolaborasi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu.

Majelis Tarjih berperan menjaga substansi keilmuan dan otoritas keagamaan, Majelis Pustaka dan Informasi mendukung pengelolaan dokumentasi digital, sedangkan LabMu menangani pengembangan teknologi kecerdasan buatan.

ChatHPT Sudah Menerima Lebih dari 13 Ribu Pertanyaan

Sebelum diluncurkan secara resmi, ChatHPT telah melalui tahap uji coba sejak Agustus 2026.

Berdasarkan penjelasan Ismail Fahmi dalam Panduan Lengkap ChatHPT, hingga 2 November 2026 layanan tersebut telah menerima 13.840 pertanyaan dari pengguna.

Topik salat menjadi persoalan yang paling banyak ditanyakan, dengan 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan pertanyaan yang masuk.

Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk ketepatan penelusuran dokumen dan pengembangan materi keagamaan yang dapat diakses masyarakat.

Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG), yakni teknologi yang memungkinkan AI menelusuri kumpulan dokumen sebelum menyusun jawaban.

Melalui pendekatan tersebut, sistem diarahkan menggunakan dokumen resmi Tarjih sebagai landasan penjelasan, bukan memberikan jawaban keagamaan secara bebas tanpa rujukan yang dapat diperiksa.

ChatHPT Tidak Menggantikan Kewenangan Ulama

Meski menggunakan kecerdasan buatan, Muhammadiyah menegaskan bahwa ChatHPT bukan lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa baru.

Layanan tersebut ditempatkan sebagai alat bantu untuk menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia dalam dokumen Majelis Tarjih dan Tajdid.

Jawaban yang dihasilkan merupakan penjelasan berbasis dokumen yang tersimpan dalam sistem, bukan keputusan atau fatwa resmi baru dari Muhammadiyah.

Kewenangan penetapan fatwa tetap berada pada Majelis Tarjih dan Tajdid melalui mekanisme pengkajian keilmuan yang berlaku.

Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, masyarakat tetap diarahkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih maupun ulama yang berwenang.

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi AI dalam ChatHPT ditujukan untuk mempermudah akses informasi tanpa menggantikan kedudukan ulama sebagai otoritas dalam penetapan hukum keagamaan.

Cara Mengakses ChatHPT Muhammadiyah

Masyarakat yang ingin mencoba layanan ChatHPT dapat mengakses situs resmi melalui alamat: https://chathpt.muhammadiyah.or.id.

Melalui situs tersebut, pengguna dapat mengajukan pertanyaan mengenai persoalan keagamaan, menelusuri dokumen Tarjih, serta mempelajari keputusan dan fatwa Muhammadiyah.

Untuk menggunakan fitur percakapan, pengguna dapat mengikuti petunjuk masuk melalui Muhammadiyah ID yang tersedia pada platform.

Selain memberikan jawaban, ChatHPT menyediakan rujukan yang dapat ditelusuri sehingga pengguna dapat mempelajari penjelasan keagamaan secara lebih mendalam.

Muhammadiyah juga merencanakan pengembangan layanan melalui penambahan koleksi dokumen, keputusan Munas Tarjih terbaru, panduan ibadah, serta fitur yang dapat dimanfaatkan mubaligh, pendidik, dan peneliti.

Kehadiran ChatHPT diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Islam sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan pendidikan dan dakwah Muhammadiyah.