Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan 2026 yang jatuh pada Selasa, 10 November 2026. Pedoman tersebut mengatur jadwal, ketentuan pelaksanaan, hingga susunan upacara bendera yang menjadi bagian dari peringatan nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sosial Nomor S-1090/MS/PB.06.00/11/2026 tertanggal 5 November 2026 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2026.
Pedoman ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi, serta berbagai unsur masyarakat dalam menyelenggarakan upacara secara tertib, khidmat, dan sederhana.
Peringatan Hari Pahlawan tahun ini mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Melangkah Bersama, Melanjutkan Perjuangan”, yang mengajak masyarakat meneladani nilai perjuangan para pahlawan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadwal Upacara Hari Pahlawan 2026
Berdasarkan pedoman Kemensos, upacara bendera Hari Pahlawan 2026 dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2026, mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Pelaksanaannya dapat dilakukan di lapangan terbuka atau lokasi lain yang memungkinkan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pedoman resmi. Berikut rincian jadwal dan ketentuan pelaksanaannya:
| Ketentuan | Keterangan |
|---|---|
| Hari | Selasa |
| Tanggal | 10 November 2026 |
| Waktu | 08.00 waktu setempat |
| Tempat | Lapangan terbuka atau menyesuaikan kondisi |
| Sifat upacara | Khidmat, tertib, dan sederhana |
| Hening cipta | 08.15 waktu setempat selama 60 detik |
Jadwal tersebut dapat menjadi acuan bagi sekolah, kantor pemerintahan, instansi swasta, dan lembaga lainnya yang menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pahlawan.
Susunan Upacara Hari Pahlawan 2026 Sesuai Kemensos
Kemensos juga menetapkan urutan pelaksanaan upacara bendera agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara teratur. Berikut susunan upacara Hari Pahlawan 2026 sebagaimana tercantum dalam pedoman resmi:
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
- Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
- Pembacaan Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pembacaan pesan-pesan pahlawan yang ditentukan oleh panitia.
- Amanat Pembina Upacara.
- Pembacaan doa.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Upacara selesai.
Susunan tersebut menjadi acuan utama bagi panitia penyelenggara, termasuk petugas protokol, komandan upacara, pembaca naskah, dan pembina upacara.
Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan upacara di lapangan terbuka, kegiatan dapat diselenggarakan di dalam ruangan. Dalam keadaan tersebut, prosesi pengibaran bendera Merah Putih digantikan dengan penggunaan bendera yang telah terpasang. Sementara itu, rangkaian acara pokok lainnya tetap dilaksanakan dengan penyesuaian seperlunya.
Ketentuan Hening Cipta Hari Pahlawan 2026
Selain upacara bendera, Kemensos mengatur pelaksanaan hening cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia.
Hening cipta dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026, pukul 08.15 waktu setempat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa dan pengorbanan para pahlawan.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hening cipta dilaksanakan dalam upacara bendera di halaman kantor pemerintahan. Dimulainya kegiatan ditandai dengan bunyi sirine sebagai titik komando.
Sementara itu, di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, pelaksanaan hening cipta dilakukan di lokasi upacara dengan tanda sirine atau cara lain yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Masyarakat yang mendengar tanda dimulainya hening cipta diminta menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk memberikan penghormatan kepada para pahlawan.
Ketentuan tersebut mencakup masyarakat yang berada di pasar, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, rumah, perkantoran, pabrik, serta tempat keramaian lainnya.
Pengguna kendaraan yang berada di jalan raya dalam kota juga diarahkan menghentikan kendaraan selama pelaksanaan hening cipta, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan pengaturan lalu lintas.
Kegiatan yang Dikecualikan dari Hening Cipta
Meski dilaksanakan secara serentak, pedoman Kemensos memberikan pengecualian terhadap sejumlah kegiatan yang tidak dapat dihentikan karena berkaitan dengan keselamatan dan pelayanan penting.
Pengecualian tersebut meliputi:
- Petugas rumah sakit dan kegiatan pelayanan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta api yang sedang berjalan.
- Ambulans dan kendaraan pengangkut jenazah yang sedang bertugas.
- Mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
- Kendaraan yang berada di luar kota dan jalan tol.
- Petugas yang sedang melaksanakan pengamanan, termasuk polisi lalu lintas.
- Awak pesawat terbang yang sedang mengudara.
- Awak kapal laut yang sedang berlayar.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan hening cipta, koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur pengamanan setempat.
Penyebarluasan informasi juga dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi agar masyarakat mengetahui waktu pelaksanaan hening cipta secara serentak.
Pedoman Resmi Upacara Hari Pahlawan 2026 dari Kemensos
Masyarakat maupun panitia penyelenggara dapat mengakses dokumen resmi yang disiapkan Kemensos sebagai acuan pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan 2026.
Dokumen tersebut mencakup pedoman penyelenggaraan peringatan, termasuk ketentuan upacara, serta materi identitas visual Hari Pahlawan.
Pedoman dan materi resmi dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/4yGBxDf.
Dengan mengacu pada pedoman Kemensos, seluruh penyelenggara diharapkan dapat melaksanakan upacara Hari Pahlawan 2026 sesuai ketentuan, sekaligus menjadikan peringatan 10 November sebagai momentum untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa.









