Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pemuda Asal Pagaden Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Subang

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse ( Sat Res ) Narkoba Polres Subang Polda Jabar, kembali meringkus Seorang pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang Pada Sabtu, (22/06/2024).

Pemuda tersebut diringkus lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, pelaku tersebut diringkus saat berada di wilayah Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, hal tersebut tentunya dengan modus pelaku masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

“Saat dilakukan penggeledahan kami dapati 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna biru dan hitam. Kami juga menemukan 12 paket narkotika Jenis sabu disimpan di semak semak,” ujar AKP. Heri, saat ditemui bewara.co.id, Rabu, (26/06/2024).

Sementara itu, Heri juga menambahkan bahwa, keberhasilan ini tentunya atas gerak cepat anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Ket Foto : Istimewa

“Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ucapnya.

Selanjutnya, Heri juga mengungkapkan bahwa, narkotika tersebut sisa penjualan dari seluruhnya sebanyak 10 gram dan seluruhnya untuk diperjual belikan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, Heri menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberiikan informasi,kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yang disampaikan,” pungkasnya. (Wan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *