SUBANG | BEWARA.CO.ID | Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap dugaan tindak pidana Narkotika Golongan 1 dan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di Wilayah Kabupaten Subang.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut dalam kurun waktu selama sebulan, di bulan Mei 2024.
Adapun jenis kasus tersebut sebanyak sebelas kasus diantaranya, Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 7 kasus, Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, peredaran sediaan farmasi tanpa ijin satu kasus, dan kasus peredaran Psitropika sebanyak dua kasus.
Sedangkan dari 11 kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Subang juga mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari Tersangka Narkotika golongan 1 jenissabu sebanayak 8 tersangka, tersangka Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis sebanyak 1 terssangka, tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa ijin sebanyak 1 tersangka dan tersangka peredaran psitropika 2 orang.
Adapun ke dua belas pelaku tersebut diantaranya, Pelaku Narkotika jenis Sabu, SP alias Doglo, AY alias Koncleng, HB alias Teplek, RY, GS, FA alias Dompu, RF alias Dadam dan RDalias Bajol.
Sedangkan satu pelaku HP adalah tersangka tembakau sintetis, lalu DN pelaku sediaan farmasi tanpa ijin, dan RA alias Kutil juga EP alias Akew adalah tersangka peredaran Psitropika.
Sementara itu, Pekerjaan para tersangka tindak pidana kasus narkotika Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan psitropika tersebut diantaranya, Wiraswasta 9 orang, Karyawan Swasta 1 orang, Honorer 1 orang dan Tidak bekerja 1 orang.
Lalu para tersangka ini melakukan aksinya pun diataranya di Wilayah Kecamatan Subang 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psitropika.

Sementara Kecamatan Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kecamatan Cibogo 1 TKP Psitropika, Kecamatan Binong 1 TKP Narkotika, Kecamatan Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis dan Kecamatan Pagaden 1 TKP Narkoba.
Sedangkan dari hasil penangkapan para tersangka tersebut, Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba diantaranya, Sabu 125,41 Gram, Tembakau Sintetis 21,32 Gram, Sediaan Farmasi 300 Butir, Psitropika 112 butir, Handphone Android 12 Unit, Timbangan Digital 6 unit, Uang Tunai Rp. 45 ribu, Sepeda Motor 3 unit, sepeda listrik 1unit, Jok Motor 1 buah, Bungkus rokok 3 buah, Kertas Pahpir 3 buah, Potongan Sterofom 3 buah, Dompet 1 buah, Helm 1 buah, Plastik Klip Bening 8 Pack, Botol Bekas 2 buah dan KTP 11 buah.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, saat Konferensi Pers mengatakan bahwa, dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psitropika ini dapat menyelamatkan, mencegah sebanyak 2.400 orang warga masyarakat Kabupaten Subang.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini adalah, untuk paratersangka 8orang Kasus Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo, Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI No. 35 Tahn 2009 tentang Narkotika, diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, dan paling banyak 13 milyar rupiah,” ujar AKBP Ariek.
Selanjutnya, AKBP Ariek juga menambahkan bahwa, terhadap dua orang tersangka kasus Psitropika disangka kan Pasal 60 ayat(1) huruf b Jo, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psitropika.

“Barang siapa memproduksi atau mengedarkan psitropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidanadengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah, dan barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psitropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa ijin AKBP Ariek juga menjelaskan bahwa, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi.
“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dalam penjarapaling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.
Sementara itu, para pelaku ini menjalankan aksinya pun dengan modus operandi, Cash On Delevery (COD), Sistem Peta, dan Transaksi tatap muka secara langsung. (Wan/Red).





