8 Orang Meninggal Dunia Akibat Miras Oplosan “Gembling” di Subang Kota,  2 orang Masih Kritis di RSUD Subang

Ket Foto : Ilustrasi

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Korban meninggal karena konsumsi minuman Oplosan terjadi di Kabupaten Subang.

Hal ini tentunya sebanyak 8 orang dikabarkan meninggal dunia akibat konsumsi miras oplosan.

Bacaan Lainnya

Sementara, menurut informasi yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam (08/02/2026), dan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Sementara itu, Sebagaimana informasi yang didapat, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut dibeli di toko sekitar area Atelir Subang kota.

Bahkan Miras tersebut dicampur dengan serbuk minuman energi sebelum diminum bersama-sama.

Namun, setelah mengonsumsi minuman oplosan tersebut, para korban mulai mengalami gejala serius seperti mual, muntah, lemas, hingga tidak sadarkan diri.

Mereka atau para korban tersebut sampai dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Subang untuk mendapatkan penanganan medis, namun ke delapan orang peminum miras Oplosan tersebut tak tertolong dan meninggal duni.

Adapun dari ke delapan (8) korban meninggal dunia tersebut diantaranya, Enam korban meninggal di RSUD Subang (Ciereng), dan dua (2) meninggal di RS PTPN Subang.

Korban di RSUD Kabupaten Subang, (Ciereng) :
A.R. (42), warga Karanganyar Subang, meninggal 11 Februari 2026, T.S.A. (37), warga Karanganyar Subang, meninggal 11 Februari 2026, A.Z. (43), warga Cigadung Subang, meninggal 09 Februari 2026, Y.W. (49), warga Karanganyar Subang, meninggal 11 Februari 2026, A.D.A., perempuan, meninggal 11 Februari 2026, dan I.B. (40), warga Soklat Subang, meninggal 10 Februari 2026.

Sedangkan dua (2) orang meninggal di RS PTPN Subang diantaranya, F. (21), meninggal 09 Februari 2026, dan A.H.M. (54), meninggal 10 Februari 2026.

Sementara itu, dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang diantaranya, D. (46), warga Karanganyar Subang, dan D.C.N. (37), warga Karanganyar Subang

Kondisi keduanya dilaporkan masih kritis dan dalam pengawasan ketat tim medis RSUD Kabupaten Subang (Ciereng).

Akibat dari kejadian tersebut, Jajaran Polres Subang bersama bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang selaku penegak Perda, kini tengah mendalami kasus tersebut.

Bahkan mereka pun melakukan penyelidikan terkait asal-usul miras jenis “GEMBLING Oplosan” yang dikonsumsi para korban, sekaligus memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian maupun di tempat-tempat yang diduga menjual miras tersebut.

Sementara itu, atas kejadian tersebut, Kasatpoldam Subang, Filbert Gunadi, menegaskan bahwa, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Subang.

“Selaku penegak Perda, kita akan melakukan operasi pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi penjualan miras ilegal, dan juga peran serta aktif masyarakat terus melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, hal ini tentunya sangat dibutuhkan. Jauhi konsumsi miras oplosan yang jelas membahayakan nyawa,” Jelas Filbert. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *