SUBANG | BEWARA.CO.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang dalam melakukan upaya memastikan beberapa ketentuan dalam regulasi penyusunan daftar pemilih, sehingga semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata secara optimal dalam data pemilih.
Bahkan pihaknya fokus dalam dua agenda pengawasan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yaitu pertama, Audit Kinerja Pantarlih dan Audit Materil, menyangkut kepatuhan prosedur dan substansinya.
“Temuan laporan tersebut terjadi setelah proses dua pekan berjalannya pencoklitan oleh pantarlih,” ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Subang, Imanudin saat ditemui bewara.co.id, Kamis (23/2/2023)
Iman juga menambahkan bahwa, laporan yang diterima ada orang yang bukan petugas pantarlih tetapi melaksanakan kegiatan pantarlih.
“Ada pengalihan tugas, bahasa extrimnya joki,” imbuhnya.
Sebagai Bawaslu, Iman juga prihatin terkait temuan tersebut. Harapannya dalam sisa waktu yang ada, hal itu tidak terulang.
“Secara legal, petugasnya bermasalah. Nanti bagaimana hasil coklitnya,” jelasnya.
Imanudin juga kembali menegaskan, Bawaslu beserta jajaran adhoc telah siap untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Kedua, kami juga akan melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan bahwa semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata di data pemilih, dan semua orang yang tidak mempuyai hak pilih sudah tidak ada di daftar pemilih,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, Bawaslu dan jajaran juga telah membuka Posko Pengaduan dalam rangka untuk mengawal data pemilih Pemilu 2024.
“Jadi bagi masyarakat yang memang nanti pada proses pencoklitan tidak tercoklit, bisa segera melaporkan ke jajaran kami yang ada di Panwaslu Kecamatan maupun ke PKD di tingkat Desa,” pungkas Imanudin. (Wan/Red)





