Bobol Toko di jalan Cirangkong Cijambe, EA Warga Tanjungwangi, Dibekuk Sat Reskrim Polres Subang

Ket Foto : Sat Reskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Cijambe bekuk pelaku pembobolan toko di Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Sat Reskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Cijambe bekuk pelaku pembobolan toko di Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.

Hal tersebut sebelumnya Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi bahwa di Jl. Raya Cirangkong RT 12/04 Desa Cijambe Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara membobol toko dengan cara mendobrak tembok GRC.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Cijambe langsung menggelar penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Ade Rizki Fitriawan S.Ik, M.A, mengatakan bahwa, Peristiwa pembobolan toko tersebut, terjadi pada Senin tanggal 20 Maret 2023 lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan anggota kami dan juga setelah melihat di rekaman cctv, pelaku ternyata salah saeorang warga Kampung Babakan Curug RT 025/007 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang,” ujar AKP Ade Rizki.

Selanjutnya Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa, awal mula kejadian ketika korban mengetahui tokonya dirusak melalui tembok GRC dan diduga pelaku masuk ke toko tersebut dengan membawa barang milik korban.

“Adapun barang yang di ambil pelaku diantaranya, DVR CCTV, Router Wiffi, Tv Polytron, HP Samsung Galaxy TPS 10, Kamera CCTV dan Rokok sebanyak 17 (tujuh belas) Slop dari berbagai merk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 43.500.000.- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.

Selanjutnya, EA diamankan Sat Reskrim Polres Subang beserta beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu) unit Tv Polytron, 1 (satu) unit Hp Samsung Galxy TPS 10, dan 1 (satu) unit kamera CCTV.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku EA (37), dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *