SUBANG | BEWARA.CO.ID | Polres Subang, bersama Kejari, dan BPN, gelar kegiatan penyuluhan Program Redistribusi Tanah obyek landreform Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, T.A 2025 dilaksanakan di Aula Desa Kosar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Kamis (17/04/2025).
Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini, berkaitan dengan permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Subang, hal ini guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berkaitan dengan masalah pertanahan.
Kegiatan ini pun dihadiri perwakilan Kejari Subang, Perwakilan BPN Subang, Kanit V Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang, anggota jajaran Unit V Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang, Kepala Desa Kosar H. Asep Sugianto S.Kep.
Kepala Desa Kosar, H Asep Sugianto S.Kep menyambut baik kehadiran BPN, Kajari dan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang dalam pelaksanaan penyuluhan Program Redistribusi Tanah obyek landreform Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, T.A 2025.
“Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Subang, BPN, dan Kajari, sehingga hal ini untuk memberikan informasi terkait petanahan kepada masyarakat di Desa Kosar ini,” ujar H. Asep Sugianto.
Sementara H Asep juga menambahkan bahwa, penyuluhan atau sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Kosar khusunya.
“Ini sangat bermanfaat bagi kami yang awam terkait pertanahan” ungkap Kades Kosar.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Bagus Panuntun, S.H., melalui Kanit V Ekonomi, IPDA Tandang Primadi S.H., M.H., mengatakan bahwa, penyuluhan redistribusi tanah objek landreform oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang ini merupakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program redistribusi tanah.

“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman terkait proses redistribusi tanah, tentunya mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah,” ujar IPDA Tandang.
Sementara itu, Tandang juga menambahakan bahwa, kegiatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, memperbaiki dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Sedangkan Objek redistribusi tanah tersebut adalah, tanah yang berasal dari kelebihan batas maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja yang beralih kepada negara, dan tanah-tanah lain yang langsung dikuasai oleh negara.
Untuk prioritas penerima tanah tersebut tentunya, penggarap yang mengerjakan tanah tersebut, dan buruh tani tetap dari bekas pemilik tanah itu
Sementara itu, IPDA Tandang juga menjelaskan terkait tahapan-tahapan redistribusi tanah, diantaranya, pembagian tanah, pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Bahkan sosialisasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap agar dapat dimanfaatkan kemanfaatan nya oleh masyarakat dengan mematuhi aturan/regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami himbau, agar tidak ada konflik maupun masalah lain yang akan timbul dalam pelaksanaan Redistribusi tanah,” jelas Kanit V Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang. (wan/red).





