Curi HP Mewah, Dua Pemuda Asal Jalancagak dan Bandung Dibekuk Unit Sat Reskrim Polsek Sagalaherang

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Melakukan pencurian dengan pemberatan disalah satu rumah warga di Kampung Pasirmalang RT 20/03 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, dua pemuda ditangkap dan diamankan Kapolres Subang.

Hal tersebut diungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sagalaherang IPTU H. M. Irfan Taufik Firmansyah, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sagalaherang Polres Subang.

Bacaan Lainnya

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri, dan pelaku berpura-pura sedang berburu burung pada, Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB.

Atas dasar laporan warga, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang IPTU H. M Irfan Firmansyah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga dapat menemukan dan menangkap kedua tersangka dengan inisial DR 39th (pelaku) warga Jalancagak Subang, dan inisial YW 45th (penadah) Warga Bandung Barat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24.700.000,- dengan barang yang hilang berupa, Satu buah HP Samsung A34, Satu buah HP Samsung A33, Satu buah Iphone 11, Satu buah Iphone 6, Satu buah Powerbank, dan Uang sebesar Rp. 200.000.

Sementara itu, barang bukti hasil pencurian serta barang dan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, Satu buah HP Samsung A34, Satu buah HP Samsung A33, Satu buah Iphone 11, Satu buah Iphone 6, Satu buah Powerbank, Satu buah Senapan Angin dengan laras warna loreng, dan Satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Modifikasi Trail.

Saat ini Keduanya diancam dengan Pasal Yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan.

Dan kini keduanya mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut. (Rls/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *