Kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 masih dinantikan setelah pemerintah memaparkan rencana pemberian bantuan kepada 13,3 juta pekerja. Program yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2026 tersebut menyiapkan bantuan sebesar Rp900.000 bagi setiap penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kembali rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Bantuan ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Meski rencana penyaluran telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan BSU 2026 hingga Sabtu (24/10/2026). Dengan waktu yang semakin mendekati akhir Oktober, pencairan pada November atau Desember menjadi salah satu perkiraan, tetapi belum mendapat konfirmasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkiraan jadwal pencairan BSU 2026
Penyaluran BSU 2026 diperkirakan berlangsung pada November atau Desember 2026. Perkiraan tersebut mempertimbangkan perkembangan terbaru setelah paparan Airlangga pada 22 Oktober 2026.
Apabila mengacu pada waktu penyampaian rencana tersebut, peluang BSU cair pada Oktober relatif kecil karena bulan ini hanya menyisakan beberapa hari, sedangkan pemerintah belum mengumumkan jadwal maupun mekanisme pencairan secara resmi.
Selain penetapan jadwal, pelaksanaan program juga memerlukan persiapan administrasi, termasuk ketentuan penyaluran serta verifikasi dan validasi data pekerja yang memenuhi persyaratan.
Namun, belum ada kepastian apakah seluruh proses tersebut dapat diselesaikan pada Oktober. Karena itu, November atau Desember masih sebatas perkiraan, bukan jadwal resmi pemerintah.
Besaran BSU 2026 yang akan diterima pekerja
Pemerintah merencanakan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2026.
Berbeda dari pembayaran bulanan, BSU direncanakan disalurkan sekaligus sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Berikut rincian nominal bantuan:
| Periode bantuan | Nominal |
|---|---|
| Oktober 2026 | Rp300.000 |
| November 2026 | Rp300.000 |
| Desember 2026 | Rp300.000 |
| Total BSU 2026 | Rp900.000 |
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini mencapai hampir Rp12 triliun untuk menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
Syarat penerima BSU 2026
Berdasarkan penjelasan Airlangga, salah satu kriteria utama penerima BSU 2026 adalah pekerja dengan penghasilan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.
Program ini menyasar pekerja atau buruh berpenghasilan rendah sebagai bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas waktu pendataan, serta persyaratan administratif lainnya masih perlu mengacu pada aturan pelaksanaan terbaru.
Pekerja yang memenuhi batas penghasilan tersebut juga belum otomatis ditetapkan sebagai penerima karena penentuan penerima harus mengikuti proses dan ketentuan resmi pemerintah.
Cara cek penerima BSU 2026 lewat HP
Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada penyaluran BSU sebelumnya, pemerintah menyediakan layanan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal khusus BSU Kemnaker.
Berikut langkah untuk memantau informasi bantuan:
- Buka browser melalui HP atau komputer.
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Periksa informasi terbaru yang tersedia pada halaman tersebut.
- Apabila layanan pengecekan BSU 2026 sudah dibuka, ikuti petunjuk yang ditampilkan.
- Masukkan NIK dan data lain yang diminta sesuai ketentuan layanan.
- Periksa hasil pengecekan untuk mengetahui informasi status penerima.
Perlu diketahui, ketersediaan layanan pengecekan khusus BSU periode Oktober hingga Desember 2026 masih menunggu pembaruan resmi. Informasi penerima dari program sebelumnya tidak dapat dijadikan kepastian untuk penyaluran terbaru.
Pekerja juga perlu mewaspadai situs atau pesan yang mengatasnamakan program BSU dan meminta data pribadi di luar kanal resmi pemerintah.
Dengan demikian, hingga 24 Oktober 2026, pencairan BSU sebesar Rp900.000 masih menunggu kepastian jadwal dari pemerintah. Perkiraan penyaluran pada November atau Desember 2026 belum dapat dijadikan acuan resmi sampai Kemnaker mengumumkan waktu pelaksanaannya.


