Situs resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan di alamat bsu.kemnaker.go.id kembali bisa diakses setelah sebelumnya mengalami kendala. Kondisi ini menjadi perhatian pekerja yang menantikan pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000.
Kembalinya akses situs tersebut bertepatan dengan dimulainya periode rencana penyaluran BSU 2026 pada November hingga Desember. Meski begitu, aktifnya kembali laman resmi Kemnaker belum dapat dipastikan sebagai tanda bahwa dana bantuan segera ditransfer kepada penerima.
Hingga Rabu (4/11/2026), halaman bsu.kemnaker.go.id sudah menampilkan informasi mengenai program BSU 2026, termasuk nominal bantuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.
Namun, layanan pengecekan status penerima melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dapat digunakan. Kemnaker masih meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme pemeriksaan data penerima bantuan.
“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.”
Pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa pekerja masih harus menunggu sebelum dapat memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU tahun ini.
BSU 2026 kapan cair?
Pemerintah sebelumnya merencanakan penyaluran BSU 2026 berlangsung pada November hingga Desember 2026. Informasi mengenai periode pencairan tersebut telah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya pada 29 Oktober 2026.
Kendati November sudah berjalan, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya pencairan maupun jadwal transfer bantuan kepada masing-masing penerima.
Sementara itu, regulasi mengenai pelaksanaan BSU 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut diberikan sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900.000.
Nominal BSU 2026 ini lebih besar dibandingkan bantuan pada periode sebelumnya yang mencapai Rp600.000.
Meski dasar hukum dan besaran bantuan sudah ditetapkan, proses penyaluran tetap menunggu pelaksanaan sesuai mekanisme pemerintah. Karena itu, pekerja perlu membedakan antara jadwal yang direncanakan dan pencairan dana yang benar-benar telah dimulai.
Syarat penerima BSU 2026 Rp900 ribu
Selain memuat informasi nominal bantuan, situs BSU Kemnaker juga menampilkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Salah satu ketentuan utamanya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
Pemerintah juga menetapkan batas gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian terhadap ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang berlaku.
Secara lengkap, berikut persyaratan penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah sampai dengan Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau memenuhi ketentuan UMP/UMK sesuai peraturan yang berlaku.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pemenuhan seluruh persyaratan menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan. Data pekerja yang digunakan untuk program BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan diproses sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan demikian, pekerja yang memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan belum tentu langsung ditetapkan sebagai penerima. Status tersebut baru dapat dipastikan setelah data selesai diproses dan diumumkan melalui layanan resmi.
Cara cek BSU 2026 melalui NIK KTP
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU 2026, pemerintah menyediakan situs resmi melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan penerima dilakukan dengan memasukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP ke dalam kolom pemeriksaan status.
Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan, pengguna dapat melanjutkan proses pengecekan untuk mengetahui informasi kepesertaan dan status penerimaan bantuan.
Namun, untuk BSU 2026, mekanisme pengecekan tersebut masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemnaker. Artinya, pekerja belum dapat menggunakan NIK untuk memastikan apakah telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun ini.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap penyebaran tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU 2026, terutama apabila meminta data pribadi, informasi rekening, atau sejumlah biaya untuk mempercepat pencairan.
Kembalinya akses situs bsu.kemnaker.go.id setidaknya memudahkan masyarakat memperoleh informasi terbaru mengenai program bantuan subsidi upah yang direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini.
Namun, hingga 4 November 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai pembukaan pengecekan NIK serta jadwal penyaluran bantuan Rp900.000 tersebut.







