Diduga Rokok Ilegal Beredar di Kecamatan Cikaum Subang, APH Seolah Berdiam Diri

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut tentunya di tengah gencarnya upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai justru diduga masih berlangsung bebas di tingkat warung sembako.

Sementara itu, temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin barang ilegal yang jelas merugikan negara masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka tanpa penindakan yang terlihat nyata?

Hasil penelusuran awak media di wilayah Kecamatan Cikaum Subang, mengarah pada sebuah warung sembako milik pasangan suami istri diwilayah Cikaum Subang, bahkan dari investigasi lapangan, warung tersebut diduga menjual sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi, bahkan ada yang diduga tanpa menggunakan pita cukai.

Sementara itu, kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi atau lemahnya pola pengawasan dalam penindakan. Sebab, meski aparat disebut sudah turun ke lapangan, aktivitas penjualan diduga tetap berjalan.

Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang dan salah satunya di Kecamatan Cikaum ini, bukan kasus sporadis, melainkan sudah menjadi pola distribusi yang mengakar.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sementara dari investigasi tersebut, publik kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, sehingga hal ini penindakan tidak boleh berhenti pada sidak seremonial yang datang lalu pergi tanpa hasil.

Jika rokok ilegal memang semudah itu ditemukan di wilayah Kabupaten Subang tepatnya di Kecamatan Cikaum ini, maka yang dipertanyakan bukan lagi keberadaan barangnya, melainkan di mana sebenarnya ketegasan aparat selama ini. Negara dirugikan, hukum dilanggar, dan masyarakat menunggu jawaban. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *