SUBANG | BEWARA.CO.ID | Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat (3) dijelaskan arti peuntukan warna dasar pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Warna Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa. Sedangkan warna dasar merah tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintahan.
Tetapi Peraturan Polri 5/2012 tersebut sudah dicabut sejak pemberlakuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Warna dasar plat kendaaan pribadi diganti menjadi putih. Pada Pasal 45 ayat (1) menyatakan, warna dasar putih tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Dalam Peraturan tesebut tidak menyebutkan pelat merah dapat diganti dengan hitam (pelat putih dengan aturan baru). Kecuali dengan untuk TNKB khusus atau rahasiah yang diatu tersendiri.
Sementara dilansir dari situs hukumonline.com bahwa TNKB untuk kendaraan bermotor dinas pemerintahan memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp. 500. 000,-.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012) dijelaskan bahwa pelat kendaraan disebut dengan TNKB.
TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoprasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Hal tersebut mengenai plat merah yang ditemukan di lapangan, dengan menggunakan plat hitam tersebut ternyata di temukan dan digunakan oleh kendaraan Desa Banggalamulya.
Sementara itu, dengan nomor yang sama, namun dengan warna dasar hitam. (Wan/Red)





