Dua Orang Pelaku Pengedar Sediaan Obat Farmasi Tanpa Ijin Dibekuk Sat Narkoba Polres Subang

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Cipunagara, dengan barang bukti ribuan tablet jenis tramadol dan hexymer.

Kali ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial F (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka F, terjadi di sebuah gubuk persawahan yang beralamat di Kampung Kubang Jati Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Senin (14/8/2023), dan ditemukan barang bukti berupa ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sementara satu tersangka lainnya yakni MI (44) warga Jln. Kalibaru Barat I RT. 009/008 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ia ditangkap di sebuah Warung beralamat pinggir jalan raya Cipunagara, Kampung Tanjung RT. 004/014 Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, pada hari Senin, (14/8/2023).

Sementara itu, kedua tersangka yang berpindidikan SD dan SMP tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan dan menjual barang berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Subang.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami sita sebanyak 4.400 tablet obat sediaan farmasi berbagai merek,” ujar AKP Heri Nurcahyo, Kamis (17/8/2023) Pagi, usai upacara kemerdekaan RI ke 78 di Mapolres Subang.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka dan tersangkapun mengakui, telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.

“Tersangka F mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Irza (DPO) dan MI mendapatkan barang sediaan farmasi tersebut dari Syahrial(DPO),” jelasnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersebut, kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *