Edarkan 1.328 Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Pemuda Asal Kelurahan Soklat Dibekuk Satres Narkoba Polres Subang

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Seorang pemuda berinisial EF warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat.

Sementara pria yang berusia 33 tahun tersebut, ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar di Wilayah Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, pelaku ini berhasil diamankan, pada hari Minggu, (14/01/2024) lalu di kediamannya yang tepatnya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Sementara itu, Heri juga menjelaskan bahwa, dari tangan pelaku, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer.

“Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir,” ujar AKP Heri saat di temui Bewara.co.id. Sesala (16/01/2024).

Ia juga menambahkan bahwa, tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

“Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras tanpa ijin edar, di sekitar kota Subang,” ungkapnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka, obat keras tersebut ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Heri juga mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan Narkoba di Kabupaten Subang.

“Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas, dan kondisifitas Subang,” jelasnya.

Selanjutnya, AKP Heri juga berharap, pihaknya dapat terus menekan, mengurangi peredaran Narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotiba di wilayah kabupaten Subang,” pungkasnya. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *