SUBANG | BEWARA.CO.ID | Menekan adanya peredaran Miras di Wilayah Hukum Polres Subang, jajaran Sat Narkoba Polres Subang dan Polsek Sagalaherang gelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (23/11/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ronih, SH bersama Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irfan Taufik Firmansyah didampingi Camat Serangpanjang Agus Hermawan, S.STP, hal tersebut tentunya untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya minuman keras, jajarannya berhasil geruduk tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kecamatan Sagalaherang Subang.
Sementara, dalam kegiatannya tersebut, Kasat Narkoba bersama Kapolsek sagalaherang dan jajaran menyisir sejumlah tempat atau kios-kios penjual minuman keras dan melakukan penyitaan berupa ratusan botol minuman keras berbagai Merk dan jenis.

“Kegiatan Operasi ini kami lakukan guna memutus peredaran barang haram berupa minuman keras, dan kami juga mengimbau agar para penjual miras yang ada di wilayah hukum Polsek Sagalaherang menutup kiosnya,” ujar AKP. Ronih pada bewara.co.id.
Selanjutnya, Kapolsek Sagalaherang, Iptu Irfan Taufik, menambahkan bahwa, kegiatan patroli seperti ini sangat perlu dilakukan guna memutus peredaran miras di wilayahnya, karena menurut laporan pengguna barang haram tersebut sebagian besarnya adalah kaum milenial.
“Kita selaku pengayom masyarakat mempunyai kewajiban untuk melindungi generasi bangsa dari kebokbrokan akhlak yang diakibatkan karena barang haram tersebut,” ungkap IPTU Irfan.
“Dan mudah-mudahan dengan gencarnya operasi pemberantas miras ini mampu menjadikan kaum milenial yang berakhlak baik dan menjadi penerus bangsa yang amanah di masa mendatang,” pungkasnya. (Red)





