SUBANG | BEWARA,CO.ID | Kembalikan fungsi jalan dan taman, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sat Pol Provinsi Jawa Barat serta menggandeng Sat Pol PP Kabupaten Subang, Pemerintahan Kecamatan KAlijati serta Kapolsek Kalijati juga Koramil 0503/Kalijati Lakukan penertiban bangunan diatas lahan milik PT Astra serta yang ada di pinggir bahu jalan Gerbang Tol Kalijati Subang, Selasa, (03/02/2026).
Sementara Penertiban ini tentunya bertujuan mengembalikan fungsi-fungsi lahan dalam hal ini di peruntukan untuk jalan umum, dimana.
Hal ini dilaksanakan pembongkaran tersebut karena ada kurang klebig 6 (enam) kios atau warung yang sengaja menempati tanah milik dari PT Astra Tol Cipali yang tepatnya di Gerbang Tol Kalijati Subang.
Sementara itu, Pembongkaran ini pun dilakukan langsung Sat Pol PP Provinsi Jawa Barat bersama Sat Pol PP Kabupaten Subang serta berbagai pihak baik dari Kecamatan Kalijati, Polsek Kalijati, Koramil 0503/Kalijati serta pihak Pemerintahan Desa Kaliangsana.
Hal ini, di ungkapkan, Kepala Bidang Trantib Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, S.S.TP M.AP saat ditemui bewara.co.id.
Hal ini juga Gatot menambahkan bahwa, sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat, terkait beberapa bangunan yang ada di tanah yang bukan diperuntukan pembangunan kios atau toko, itu adalah bangunan laiar, apalagi tanah ini bahu jalan yang seharus nya ditata rapih tentunya Kalijati saat ini sudah menjadi perkotaan.

“Kami lakukan penertiban ini tentunya disini mengganggu fungsi lahan yang sebenarnya,” jelas Gatot.
Sementara itu, terkait pembongkaran bangunan di tanah milik PT Astra Tol atau jalan menuju GT Kalijati ini sebelumnya pun dilakukan sosialisasi atau himbauan, edukasi dan sampai saat ini pihaknya melakukan pembongkaran terhadap beberapa wqarung yang dibangun.
“Kami sebelumnya pun telah melakukan sosialisasi terhadap para pelanggar yang tentunya saat ini kami bongkar sebanyak 6 (enam) kios, dan sebelumnya pun ada sekitar 50 kios yang telah dibongkar secara mandiri, sebelum kami bongklar seperti nsaat ini,” jelasnya.
Hal ini Gatot juga menjelaskan bahwa, pihaknya pun sebelumnya mendapatkan intruksi dari berbagai pihak salah satunya dari pihak PT Astra dan juga dari Gubernur Jawa Barat, agar tidak ada kios atau warung yang melebihi batas patok.
“Kami disini akan mengembalikan fungsi lahan itu minimal di bangunan-bangunan yang memang melebihi batas yang dibongkar. Jadi intinya kami melaksanakan kegiatan ini ada himbauan edukasi surat pemberitahuan 1 dan 2,” imbuhnya.
Selanjutnya, usai pembongkaran bangunan liar yang terdapat di Tanah milik PT Astra ini juga pihak Pemda Provinsi Jawa Barat tentunya ingin mengembalikan fungsi tanah menuju Gerbang Tol agar lebih nyaman serta kedeepannya dinas terkait seperti Jasa Marga akan menata kembali jalur menuju GT ini. (wan/red).





