Korupsi Dana Desa TA 2023, Mantan Kades di Subang Masuk Bui

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Polres Subang menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis siang, (05/02/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa.

Bacaan Lainnya

Sementara, menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.

Selanjutnya, hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 294.500.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah).

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp. 84.500.000 (Delapan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah) dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) , serta pembangunan COR beton jalan usaha tani sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.

Sementara, hal ini sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.

Bahkan hal ini, penyidik turut mengamankan juga sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen Permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).

Hal ini, Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono dalam keterangan Press Releasenya di Mapolres Subang.

Sementara, dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *