SUBANG | BEWARA.CO.ID | Kasus main hakim sendiri terjadi di Purwadadi, hal tersebut dialami kedua pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Subang, Jumat pagi, (06/02/2026).
Main hakim sendiri tersebut terhadap kedua pelaku curanmor tersebut sampai ada korban jiwa satu orang karena babak belur di hajar masa.
Hal tersebut Polres Subang, melalui Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat mengusut kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang dan membuat satu lainnya kritis tersebut.
Sementara penangkapan para pelaku main hakim sendiri tersebut dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang dalam jangka waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian,
Dari hasil penyidikan, dan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Purwadadi berhasil mengamankan delapan (8) orang warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri tersebut sehingga menghilangkan nyawa orang.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa, penangkapan terduga pelaku main hakim sendiri tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, (07/02/2026) sekitar pukul 01.00 wib hingga 04.30wib.
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan delapan (8) orang warga yang diduga yang terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri terhadap dua orang terduga pelaku curanmor di Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Subang,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Subang, kedelapan terduga pelaku diamankan dari rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Purwadadi, dan seluruhnya dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Peran delapan (8) orang terduga pelaku main sendiri ini mereka beragam, mulai dari menendang, memukul dengan tangan kosong, menggunakan balok kayu, hingga melakukan kekerasan berat terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini, Kasat Reskrim Polres Subang juga menjelaskan bahwa, kepolisian tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum di tangan sendiri, tentunya setiap perbuatan pidana, baik pencurian maupun kekerasan, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dan semua tindakan ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya.
Atas Kejadian ini, Kasat Reskrim juga memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, baik terhadap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa tersebut. (wan/red).





