Melakukan Tawuran Antar Sekolah Yang Mengakibatkan Korban Jiwa, Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Empat Pelaku Dibawah Umur

Ket Foto : Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.I.K, S.H, M.H, di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Ade Rizki, di dampingi pula Kasi Humas Polres Subang, IPTU Memey Andriani, Kasi Propam Polres Subang AKP. Willy Firmansyah serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Subang, AIPTU Nenden, memperlihatkan Barang Bukti senjata tajam yang di pergunakan para pelaku untuk tawuran di jalan raya Pantura Subang.

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Subang bekuk 4 orang pelaku yang melakukan tawuran atau pengeroyokan terhadap korban sampai meninggal dunia.

Hal tersebut tentunya dilakukan oleh sejumlah anak anak remaja di pantura Subang.

Bacaan Lainnya

Kapoles Subang AKBP. Sumarni S.I.K, S.H, M.H, mengatakan bahwa, tawuran atau pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak anak remaja yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 lalu itu terjadai di jalan raya Pantura Ciasem Subang, tepatnya di dusun Margajaya Desa Ciasem hilir, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

“Berawal dari melakukan perjanjian untuk tawuran melalui media sosial, mereka melakukan perkelahian antar sekolah yang berada di wilayah Pamanukan Subang, dan mereka pun berjanji untuk melakukan tawuran tersebut,” ujar AKBP Sumarni pada awak media saarKonferensi Pers di Halaman Mapolres Subang, Selasa (20/6/2023).

Sementara itu, AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa, atas dasar, LP nomor 14 VI 2023 tanggal 16 Juni 2023, bahwa salah satu anak tersebut menjadi korban dari aksi tawuran tersebut. Dan korban pun adalah inisial IN (16), yang bersetatuskan DO dari sekolahnya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami tugaskan untuk melakukan penangkapan para pelaku, yang di lakukan oleh jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang,” ucapnya.

Ket Foto : Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.I.K, S.H, M.H, di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Ade Rizki, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Subang, Selasa (20/6/2023)

Sumarni juga menambahkan bahwa, pihaknya setelah melakukan pengangkapan terhadap para pelaku, tentunya diamankanlah 4 orang pelaku anak di bawah umur.

“Dari ke empat pelaku tersebut diantaranya, RY (16), RF (15), MR (17), dan MI (17), mereka semua statusnya masih pelajar,” ungkapnya.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, ke empat pelaku tersebut di sangkakan, pasal 80 ayat 3 Junto 76 C undang undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang acaman pidananya setinggi tingginya 15 tahun dan digandengan dengan pasal 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan secara bersam sama yang diancam setinggi tingginya 12 tahun.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, sejata tajam yang terdiri dari 5 belah senjata tajam jenis cerulit dan 2 senjata tajam jenis besi gergaji. Saat ini para pelaku pun kami amankan, dan tentunya mereka pun masih di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat, apabila melihat disekitarnya terjadi gangguan Kamtibmas kriminalitas ataupun yang membuat ketida tertiban masyarakat, silahkan melapor kepada kepolisian melalui layanan 110.

“Petugas kami yang terdekat akan segera datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, atau bisa menghubungi nomor Whatsapp saya yang tercantum di Media Sosial Polres Subang, dan salah satunya di Instagram Resmi Polres Subang. Hal ini tentunya untuk kecepatan penanganan dalam permasalahan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *