Mempunyai Sabu 19,36 gram, Warga Desa Tanjungrasa Patokbesi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Subang

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, diamankan petugas pada Jumat (08/08/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram, yang disembunyikan di bawah lemari rumah pelaku.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain paket klip dililit lakban berwarna-warni serta paket klip bening, dan disertai satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial J, warga setempat.

Bahkan pihaknua saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Subang.

Sementara itu, atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini, Polres Subang juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *