SUBANG | BEWARA.CO.ID | Ribuan Botol berisi miras dengan berbagai merk dan jenis di musnahkan oleh Kapolres Subang, bersama Forkopimda, di Halaman Mapolres Subang, Kamis (22/12/2022)
Sementara pemusnahan botol berisi miras tersebut di pimpin langsung Kapolres Subang, AKBP. Sumarni yang di dampingi Dandim 0605/Subang, yang di wakili Kasdim 0605/Subang, Mayor Inf. Yuyum, Dan Yon 312/Kala Hitam, dan juga para tamu undangan lainnya.
Ketua PC NU Kabupaten Subang, KH Satibi mengatakan bahwa, mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan miras ini, menjadi sarana bahwa miras di Kabupaten Subang, sudah dapat di minimalisir, walaupun tentunya tidak hilang secara keseluruhan.

“Paling tidak terjadi pengurangan, dan tentunya terjadi pemberhentian di beberapa tempat, hal ini masyarakat akan terasa nyaman dengan adanya pengurangan miras di berbagai daerah di Kabupaten Subang,” ujar KH. Satibi
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, S.Ik, S.H, M.H, mengatakan bahwa, pemusnahan miras berbagai jenis dan merk ini pun tentunya di laksanakan dalam kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2022, beberapa waktu lalu sejek awal bulan Desember, dan tentunya sebagai bentuk antosipasi kriminalitas di wilayah Hukum Polres Subang.
“Dengan adanya pemusnahan ribuan botol berisi miras ini kami turut melakukan perlindungan terhadap para kaum milenial generasi muda di Kabupaten Subang ini. Tentunya jangan sampai mereka rusak gara-gara mengkonsumsi barang-barang haram seperti narkba, zat-zat berbahaya lainnya dan termasuk miras ilegal ini,” ungkap AKBP. Sumarni.
Sementara Kapolres Subang juga menambahkan bahwa, sebanyak 8.430 botol miras berbagai merk dan berbagai kadar alkohol, termasuk 11 liter miras jenis ciu, yang diamankan dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Subang.

“Ribuan Miras ini hasil dari Operasi selama Bulan Desember 2022 ini, dan tentunya mayoritas penyebaran miraas ini di Wilayah Pantura Subang, dan ada pula beberapa tempat di Wilayah Subang kota, yang tepat nya di wil;ayah Terminal Baru Subang,” ucapnya.
Sumarni juga dalam hal ini, pihak nya mengajak kepada seluruh steak holder terkait, untuk dapat mimikirkan dan menindak, tempat-tempat atau lokasi yang menjual minuman miras tersebut. (Wan/Red)





