SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Unit Tipidkor berhasil ungkap praktik pengoplosan Beras BULOG dengan beras jenis lainnya, yang dikemas kembali untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.Ik, S.H, M.H, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Moch. Ade Rizki Fitriawan, S.Ik, M.A, C.P.H.R, di dampingi Kanit Tipidter Polres Subang, IPDA M. Raka Dwi Darma S.tr.k., mengatakan bahwa, praktik pengoplosan beras BULOG tersebut, sebelumnya ada laporan warga kepada jajaran Reskrim Polres Subang, dan ditemukan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 lalu.
“Berawal dari laporan warga masyarakat, dan setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu toko beras di Pasar Inpres Pamanukan Subang, anggota kami melalui Unit Tipidter Polres Subang, langsung menemukan aktifitas pengoplosan beras bulog tersebut, dan kami juga mengamankan pelaku yang berinisial BHR,” ujar AKBP. Sumarni pada awak media saat press Conference di halaman Mapolres Subang, Selasa sore, (7/3/2023)

Sumarni juga menambahkan bahwa, selain mengamankan pelaku inisial BHR, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 karung beras Bulog SPHP ukuran 50 kilogram, yang secara langsung sebagai bahan baku utama pengoplosan. Dan juga sebanyak 28 karung beras merek Mangga ukuran 25 Kg, sebagai bahan baku campuran.
“Dengan hasil oplosan tersebut kami amankan juga sebanyak 83 karung beras dengan merk MJ ukuran 25 kg yang siap di pasarkan atau hasil produksi pengoplosan, ratusan karung kemasan, dan berbagai peralatan produksi seperti timbangan beras elektrik, dan juga alat jahit karung,” ungkap Sumarni
Selanjutnya, AKBP Sumarni, juga menjelaskan bahwa, tersangka yang di amankan selaku downline distributor atau penyalur beras Bulog SPHP, dari hasil pengoplosannya tersebut, beras kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari harga net.
“Pelaku menjualnya dengan harga Rp. 10.400 s.d Rp. 11.000 per Kg nya, seharusnya beras BULOG (SPHP) ini dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.9.450 per kg,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Subang, Yudha Ajiprabawa, saat hadir pres rilis di mapolres Subang mengatakan bahwa, menyayangkan kejadaian pengoplosan beras bulog yang dilakukan oleh pelaku (downline distributor atau penyalur beras Bulog SPHP).
“Sejatinya SPHP ini adalah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilasi harga, agar daya beli masyarakat terjangkau dan inflasi terkontrol, dan ini yang saya harapkan, kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Subang beserta jajarannya yang telah mengamankan pelaku pengoplosan beras bulog ini,” ucap Yudha.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 382 bis KUH Pidana dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah). (Wan/Red)





