SUBANG | BEWARA.CO.ID | Camat Purwadadi Andri Darmawan pimpin pengukuhan 86 Anggota BPD se-Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, yang di gelar di Aula Desa Blendung Kecamatan Purwadadi Subang, Rabu (02/10/2024).
Sementara kegiatan pngukuhan atau pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD selama dua tahun tersebut di gelar secara serentak di Kabupaten Subang.

Camat Purwadadi Andri Darmawan, mewakili Pj Bupati Subang, Imrn mengatakan bahwa, kegiatan yang dilakukannya ini tentunya, dalam rangka perpanjangan masa kerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa), 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga hal ini, sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“Jalankan peran dan fungsi BPD sebagai legislator tingkat Desa, tentunya bersama para Kepala Desa untuk menyusun peraturan di desa,” ujar Andri.

Andri juga menambahkan bahwa, fungsi aspiratif dimana aspirasi-aspirasi dari masyarakat, silahkan diolah kemudian disampaikan, dibahas dengan kepala Desa untuk mendapatkan hal-hal yang terbaik bagi pembangunan di desa.

“Pusat pengawasan silahkan bekerja sama dengan Kepala Desa, walaupun sebagai pengawas, tetapi laksanakan fungsi-fungsi pengawasan partisipatif, pengamatan kolaboratif, sehingga hal ini tentunya dalam rangka percepatan pembangunan di desa masing-masing,” jelas Andri. (wan/red).





