Oleh : Aris Risnandar
BEWARA.CO.ID | Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 telah mendorong terjadinya pembicaraan di masyarakat mengenai keselarasan peraturan ini dengan Undang-Undang Kepolisian dan Keputusan Mahkamah Konsstitusi.
Masalah yang dibahas terutama berhubungan dengan pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Namun, jika dilihat dari sudut pandang hukum tata negara, peraturan ini dapat dipahami sebagai upaya penyesuaian norma yang penting untuk menjamin kepastian hukum.
Keputusan Mahkamah Konstitusi berpotensi,menutupi kemungkinan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Fokus Mahkamah adalah pada penghilangan aturan yang tidak jelas dan dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam mengenai putusan ini seharusnya dilihat sebagai stimulus bagi para pelopor peraturan untuk menciptakan pengaturan yang jelas, terukur, dan dapat diawasi, bukan sebagai larangan yang ketat terhadap praktik penugasan.
Dalam usaha ini, Perkap 10/2025 berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan yang mengatasi kekurangan regulasi teknis setelah Keputusan MK. Peraturan ini tidak memperluas kekuasaan secara signifikan, tetapi menetapkan sistem administratif, batasan, dan langkah-langkah untuk penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Oleh karena itu, keberadaannya tetap sesuai dengan pelaksanaan undang-undang dan tidak melebihi wewenang yang diatur oleh UU Polri.
Penetapan yang melihat Perkap 10/2025 tidak sejalan dengan Putusan MK cenderung hanya menitikberatkan pada pokok putusan tersebut. Namun, dalam pelaksanaan ketatanegaraan, pemahaman mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi harus mencakup analisis hukum yang dilakukan.
Pertimbangan ini secara jelas menekankan pentingnya kepastian hukum dan batasan kewenangan, bukan penolakan secara keseluruhan terhadap penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi asalkan terkait dengan fungsi kepolisian.
Oleh karena itu, dari perspektif tata kelola yang baik, keberadaan regulasi yang secara resmi mengatur penempatan pegawai negeri justru berfungsi sebagai alat pengendalian.
Tanpa pengaturan yang jelas, proses penempatan dapat dilakukan secara tidak resmi dan sulit untuk diawasi. Perkap 10/2025 menyediakan struktur administratif yang mendukung pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas lembaga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perkap 10/2025 dapat dilihat sebagai elemen dalam proses restrukturisasi Polri setelah adanya perubahan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
Walaupun terdapat kritik terhadap pelaksanaannya yang masih relevan dalam sistem demokrasi, peraturan ini baik secara norma maupun hukum tidak bertentangan dengan UU Polri atau Keputusan MK.
Sebaliknya, Perkap 10/2025 berkontribusi dalam membangun kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme di antara lembaga kepolisian.
Perdebatan mengenai Perkap 10/2025 harus diakhiri, dengan penekanan bahwa fokus utama tidak hanya pada apakah ketentuan otonomi itu benar atau salah secara normatif, melainkan lebih kepada cara pelaksanaan peraturan tersebut secara konsisten sesuai dengan prinsip negara hukum.
Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai sarana perbaikan yang mendorong peningkatan pengelolaan, bukan sebagai hambatan yang membatasi fleksibilitas lembaga.
Dalam konteks tersebut, Perkap 10/2025 akan menjadi penting jika dilaksanakan dengan pengawasan yang baik, akuntabilitas yang kuat, dan dedikasi terhadap profesionalisme Polri sebagai lembaga penegak hukum di dalam sistem demokrasi konstitusi.
Perdebatan mengenai Perkap 10/2025 berakhir, di mana pembahasan ini seharusnya tidak hanya terpusat pada aspek otonomi yang benar atau salah dari sisi norma, melainkan lebih kepada cara penerapan peraturan tersebut yang konsisten sesuai dengan prinsip negara hukum.
Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai sarana untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan, bukan sebagai penghalang yang membatasi fleksibilitas lembaga.
Dalam situasi tersebut, Perkap 10/2025 menjadi penting jika diimplementasikan dengan pengawasan yang baik, akuntabilitas yang kuat, serta dedikasi terhadap profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum dalam kerangka demokrasi konstitusi. (red)





