SUBANG | BEWARA.CO.ID | Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang menggelar sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang, di Aula Lantai II, Samsat Subang, Selasa (6/12/2022)
Hal tersebut tentunya sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, adapun hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono, mengatakan bahwa, seperti dijelaskan pada Pasal 74, ayat (1) Kendaraan bermotor telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat menghapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar : a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Sedangkan di ayat (2), Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dapat dilakukan jika, a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat di operasikan atau, b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Hal tersebut, sebagaimana tertulis di ayat (3), Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
“Hal ini pihak kami dari Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, dan pemilik tidak melakukan registrasi ulang, sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” ujar Lucky
Selanjutnya, AKP Lucky juga mengaku bahwa, saat ini masih melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan tersebut, dan tentuny apabika ditetapkan, merreka memastikan hanya menghapus data dan tentunya bukan melakukan penyitaan kendaraan.
“Data kami hapus, akan tetapi, bukan menyita kendaraan, kami juga kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data, hal ini kami upayakan untuk sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan, dan tentunya akan dilakukan secara bertahap di Jawa Barat,” ungkap AKP. Lucky Martono.
Sementara itu Ketua P3DW Subang, Lovita Andriana Rosa mengatakan bahwa, tertib dan taat administrasi pajak merupakan salah satu solusi untuk menghindari penghapusan Regident kendaraan.
“Kendaraan akan dihapus apabila kendaraan tak bayar pajak selama berlakunya STNK dan ditambah 2 tahun setelah habis berlakunya STNK,” jelas Lovita
Selanjutnya Lovita pun menambahkan bahwa, apabila tidak ingin datanya di hapus, masyarakat pemilik kendaraan untuk bisa membayar pajak tepat waktu.
“Manfaat segala kemudahan membayar pajak yang diberikan oleh Samsat, tentunya demi memudahkan masyarakat bisa mudah membayar pajak dan hindari menunggak pajak karena akan merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya kegiatan sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut, hadir pula Muspika Subang, bahkan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Subang. (Red).





