SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/4/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.
Konferensi pers ini pun dipimpin langsung, Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. didampingi jajaran pejabat utama, di antaranya Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Subang.
Dalam keterangannya, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa, kasus curas tersebut terjadi pada Selasa, 07 April 2026, pukul 05.00 WIB.
Sedangkan lokasi kejadian berada di Jalan Blok Tumang, Dusun Margamulya, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Aksi kejahatan tersebut, dilakukan dengan cara yang tergolong brutal, pelaku berinisial WG (34), seorang wiraswasta asal Subang, diketahui berperan sebagai eksekutor.
Ia menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka cukup parah, termasuk luka di bagian leher belakang yang harus mendapatkan 34 jahitan serta luka pada tangan kiri hingga menyebabkan jempol terputus,” ungkap Kapolres.
Korban diketahui berinisial AR (35), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Saat kejadian, korban tengah berangkat kerja dan diduga telah dibuntuti oleh para pelaku sejak awal perjalanan.
Sementara itu, aksi pelaku ini, setibanya di lokasi kejadian, korban langsung diserang secara brutal. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial PH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai joki.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” ujar Kapolres Subang.
Dari perbuatannya tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah helm proyek warna kuning, dan saat ini tersangka WG telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono juga menegaskan bahwa, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas di waktu dan lokasi yang rawan tindak kriminal.
“Apabila ada kejadian apapun kami mohon masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” jelas Kapolres. (wan/red).





