SUBANG | BEWARA.CO.ID | Camat Purwadadi Andri Darmawan, hadiri kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang digelar di Aula Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi, Jumat, (18/10/2024).
Musyawarah Desa (MUSDES) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan agenda penting dalam pemerintahan desa untuk merumuskan RKPDes, dan RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu satu tahun.
Sedangkan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun tersebut bertujuan, sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan, sehingga rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, tentunya paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, dengan didasari penyusunan dari APB Desa.
Hal ini tentunya yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes, diantaranya, membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, serta melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Sementara itu, dalam Musyawarah Desa RKPDes dan RPJM Des, tersebut pun hadi pula, Camat Purwadadi, Ketua BPD, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat desa, RT/RW, Bidan desa, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan juga tokoh Pemuda.
Sedangkan musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dengan agenda Evaluasi RKP Desa Tahun 2024, Pembentukan Tim Penyusun, Tim Verifikasi dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Subang Tahun 2025.
Lalu, Musyawarah Desa ini merupakan salah satu tahapan untuk Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pasirbungur Tahun 2025, tentunya Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025.
Mengawali sambutan Kepala Pasirbungur, Hidayat menyatakan bahwa, Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan.

Sedangkan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Hal tersebut tentunya sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Sementara, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya Penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Lebih lanjut Camat Purwadadi, Andri Darmawan mengatakan bahwa, melalui musdes Penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan.
“Rapat Musyawarah Desa di Desa Pasirbungur saat ini tentunya, harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang menjadi program atau visi misi Kepala Desa. Sedangkan Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Pasirbungur, tentunya harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang,” jelas Andri. (KM/red).





