SUBANG | BEWARA.CO.ID | Setelah beberapa bulan lalu berhenti tidak ada galian tanah kembali wilayah Kecamatan Cipeundeuy, kini iring-iringan kendaraan pengangkut tanah tersebut kembali terlihat keluar jalan baru Cipeundeuy-Jalupang.
Pantauan bewara.co.id, iring-iringan kendaraan pengangkut tanah merah tersebut tentunya sangat mengganggu pengguna jalan lain, bahkan tanah yang di angkt nya pun bertaburan dijalan raya, bahkan mengganggu pengguna jalan lainny.
Sementara itu, iring-ringan kendaraan truck pengangkut tanah itu pun seperti tidak memberikan jalan terhadap pengendara lainnnya, bahkan kendaraan kosong pun mengemudikan nya seperti yang ugal-ugalan.
Salah seorang warga masyarakat Kecamatan Cipeundeuy, Ujang (39), mengatakan bahwa, dirinya merasa riskan dengan adanya kenadaraan pengangut tanah tersebut mengalami kecelakaan.
“Saya khawatir ada kejadian kecelakaan, bahkan mereka kalau kosong malah seperti yang kebut-kebutan,” ujar Asep.
Selanjutnya, Ujang juga menambahkan bahwa, galian tanah yang ada di Wilayah Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy itu pun menurutnya tidak mempunyai ijin tambang yang resmi.
“Saya rasa galian C yang berlokasi di Desa Lengkong tersebut tidak mempunyai ijin tambang,” ungkapnya.

Sementara itu, sebagai bahan informasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Sehingga kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
1.Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
2.Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, hal ini tentunya, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:
– Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
– Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
– Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Red).





