Pendidikan

PIP Kemenag Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pengajuan

PIP Kemenag Tahap II 2026 resmi dibuka hingga 8 November. Simak jadwal, syarat penerima, nominal bantuan, dan cara pengajuannya.

PIP Kemenag Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pengajuan

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2026. Proses pengusulan berlangsung mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026 melalui sistem pendataan yang dikelola Kemenag.

Program bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin pada satuan pendidikan dasar dan menengah keagamaan, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pembukaan pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 diumumkan melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag.

Proses pengajuan tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Calon penerima harus diusulkan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi resmi PIP Kemenag.

Pelaksanaan program mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jadwal PIP Kemenag Tahap II 2026

Kemenag menetapkan tiga tahapan utama dalam proses pengajuan calon penerima PIP Tahap II 2026, mulai dari pengusulan peserta didik, pemeriksaan data, hingga penetapan daftar nominasi tetap.

Berikut jadwal lengkapnya:

TahapanJadwal
Pengajuan calon penerima PIP30 Oktober–8 November 2026
Verifikasi dan validasi3–9 November 2026
Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT)10–12 November 2026

Dengan jadwal tersebut, masa pengajuan calon penerima masih berlangsung hingga Minggu, 8 November 2026.

Satuan pendidikan perlu memastikan data siswa telah diperiksa dan pengusulan diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi ketentuan program. Data yang dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya diproses menuju penetapan DNT.

Perlu diketahui, jadwal tersebut merupakan tahapan pengajuan dan penetapan calon penerima, bukan jadwal pencairan dana bantuan ke rekening siswa.

Syarat penerima PIP Kemenag Tahap II 2026

PIP Kemenag ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Untuk masuk dalam sasaran program, peserta didik harus memenuhi persyaratan pendataan yang telah ditentukan.

Secara umum, calon penerima harus tercatat dalam Education Management Information System (EMIS) dan memenuhi kriteria sosial ekonomi yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan dalam penentuan sasaran PIP Kemenag.

Namun, peserta didik yang belum tercatat dalam DTSEN masih dapat dipertimbangkan melalui kriteria prioritas dan ketentuan khusus.

Kelompok prioritas tersebut antara lain:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Siswa berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
  5. Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah.
  6. Anak dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  7. Peserta didik dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
  8. Siswa yang mengalami kondisi khusus lainnya sesuai ketentuan program.

Calon penerima dari kelompok prioritas dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Meski memenuhi salah satu kriteria, peserta didik tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Penentuan penerima tetap melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pihak berwenang.

Besaran bantuan PIP Kemenag 2026

Nominal bantuan PIP Kemenag berbeda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas peserta didik.

Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, bantuan dapat mencapai Rp450.000. Sementara itu, siswa Madrasah Tsanawiyah memperoleh bantuan hingga Rp750.000 dan Madrasah Aliyah hingga Rp1.800.000.

Berikut rincian nominal bantuan PIP Kemenag 2026:

Jenjang pendidikanKelasNominal bantuan
MII–VRp450.000
MIVIRp225.000
MTsVII–VIIIRp750.000
MTsIXRp375.000
MAX–XIRp1.800.000
MAXIIRp900.000

Besaran bantuan untuk siswa kelas akhir disesuaikan dengan perhitungan satu semester, sehingga nominalnya lebih rendah dibandingkan kelas lainnya.

Dana PIP diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, termasuk perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang pembelajaran sesuai ketentuan penggunaan bantuan.

Cara pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026

Pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Aplikasi tersebut digunakan oleh operator satuan pendidikan untuk memeriksa daftar nominasi sementara, mengajukan calon penerima, dan melengkapi persyaratan administrasi.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Akses laman resmi https://pip.kemenag.go.id/login.
  2. Masukkan email Single Sign-On (SSO) EMIS beserta kata sandi.
  3. Pilih peran sebagai operator satuan pendidikan.
  4. Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau two-factor authentication (2FA).
  5. Unduh aplikasi Google Authenticator melalui perangkat ponsel.
  6. Pindai kode QR yang ditampilkan untuk memperoleh kode OTP.
  7. Masukkan kode OTP hingga berhasil mengakses dasbor aplikasi PIP Kemenag.
  8. Periksa daftar nominasi sementara yang tersedia dalam sistem.
  9. Tandai peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai calon penerima.
  10. Tunggu proses pemeriksaan dan persetujuan dari verifikator.
  11. Jika usulan disetujui, unggah dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan.
  12. Selesaikan proses pengusulan dan pastikan data siswa telah diproses sesuai tahapan yang berlaku.

Setelah pengusulan selesai, data peserta didik akan diproses melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum penetapan penerima bantuan.

Dengan demikian, orang tua maupun siswa yang ingin mengetahui peluang memperoleh PIP Kemenag Tahap II 2026 dapat berkoordinasi langsung dengan pihak madrasah.

Kapan PIP Kemenag Tahap II 2026 cair?

Hingga 5 November 2026, jadwal yang telah diumumkan untuk PIP Kemenag Tahap II masih berfokus pada pengajuan calon penerima, verifikasi data, dan penetapan DNT.

Penetapan daftar nominasi tetap dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026. Namun, tanggal tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai jadwal pencairan bantuan.

Dana PIP akan disalurkan melalui rekening peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.

Karena itu, siswa dan orang tua perlu menunggu informasi lanjutan mengenai penetapan penerima serta proses pencairan dari Kementerian Agama maupun satuan pendidikan masing-masing.

Dengan batas pengajuan pada 8 November 2026, madrasah diharapkan menyelesaikan pendataan calon penerima tepat waktu agar siswa yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi PIP Kemenag Tahap II 2026.