Polres Subang Bersama BPN dan Kajari Subang, Lakukan Penyuluhan Program Redistribusi Tanah Objek Landreform Kantor Pertanahan

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Polres Subang, melalui Unit V Ekonomi Satreskrim Polres Subang bersama Kejari, dan BPN, gelar kegiatan penyuluhan Program Redistribusi Tanah obyek landreform Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, T.A 2025 yang bertempat di Desa Kalentanbo Kecamatan Pusakanagara Subang, Rabu (16/04/2025).

Sementara kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini tentunya berkaitan dengan permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Subang, hal ini guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berkaitan dengan masalah pertanahan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini pun dihadiri pula, perwakilan Kejari Subang, Perwakilan BPN Subang, serta segenap anggota jajaran Unit V Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang dan juga Kepala Desa Kalentambo, Endi Sonjaya.

Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Bagus Panuntun, S.H., melalui Kanit V Ekonomi, IPDA Tandang Primadi S.H., M.H., mengatakan bahwa, penyuluhan redistribusi tanah objek landreform oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang ini merupakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program redistribusi tanah.

“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman terkait proses redistribusi tanah, tentunya mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah,” ujar IPDA Tandang.

Sementara itu, Tandang juga menambahakan bahwa, kegiatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, memperbaiki dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Ket Foto : Istimewa

Sedangkan Objek redistribusi tanah tersebut adalah, tanah yang berasal dari kelebihan batas maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja yang beralih kepada negara, dan tanah-tanah lain yang langsung dikuasai oleh negara.

Untuk prioritas penerima tanah tersebut tentunya, penggarap yang mengerjakan tanah tersebut,  dan buruh tani tetap dari bekas pemilik tanah itu

Sementara itu, IPDA Tandang juga menjelaskan terkait tahapan-tahapan redistribusi tanah, diantaranya, pembagian tanah, pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Bahkan sosialisasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap agar dapat dimanfaatkan kemanfaatan nya oleh masyarakat dengan mematuhi aturan/regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami himbau, agar tidak ada konflik maupun masalah lain yang akan timbul dalam pelaksanaan Redistribusi tanah,” jelas  Kanit V Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang, saat di temui bewara.co.id. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *