Polres Subang Terus Lakukan Sidak dan Pasang Garis Polisi Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal Salah Satunya di Patokbeusi

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Merespons laporan masyarakat, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Subang lakukan sidak ke lokasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin siang, (25/5/2026).

Sidak tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil, melibatkan personel gabungan Unit Tipidter, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Pantauan bewara.co.id., tim gabungan tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, bahkan hal ini pun, aktivitas galian tersebut diketahui sedang tidak beroperasi.

Meski demikian, petugas menemukan satu unit excavator dalam kondisi tidak aktif. Sementara sebagai langkah pengamanan, petugas gabungan tersebut resmi memasang garis polisi (police line) pada alat berat itu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, dalam sidak tersebut, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola galian, YL yang ditemui di lokasi.

Ket Foto : Penampakan Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Ilegal di Wilayah Kecamatan Patokbeusi Subang. (Istimewa)

Hal ini, apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas AKBP Dony.

Sementara itu, tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pemanggilan pengelola untuk dimintai keterangan lebih mendalam, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *