SUBANG | BEWARA.CO.ID | Generasi muda adalah tumpuan dan modal pembangunan bangsa. Untuk itu, orang tua, pendidik, pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh memberikan pendidikan yang terbaik bagi mereka.
Kesepahaman dan tindakan melindungi terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Namun, implementasi pasal tersebut masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa anak salah satunya adalah bullying. Peran dari teknologi berpengaruh kepada siswa-siswi di sekolah. Teknologi secara tidak langsung memfasilitasi siswa-siswi untuk melakukan tindakan bullying pada siswa yang lainnya.
Hal ini tentunya minimnya pengetahuan masyarakat dan pelajar terkait tindakan bullying menyebabkan tindakan bullying lumrah terjadi di kalangan pelajar.
Sehingga atas dasar itu, diperlukan sosialisasi stop bullying di kalangan pelajar/siswa-siswi di SMPN 1 Cipeundeuy Subang.
Kegiatan Sosialisasi anti perundungan atau bulliying tersebut dilaksanakan oleh Panit Binmas Polsek Cipeundeuy, AIPTU Nurdin Saepudin, hal ini tentunya sebagaimana arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan untuk melakukan sosialisasi anti perundungan atau billiying di Tingkat Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Hukum Polsek Cipeundeuy Polres Subang.
“Sosialisasi yang kami lakukan ini tentunya dengan menyampaikan materi secara langsung tentang definisi, dampak yang ditimbulkan, peraturan-peraturan yang terkait dengan bullying, Shering, berdiskusi, bahkan tanya jawab dan dialog diberikan kesempatan kepada orang tua siswa yang hendak mengambil rapot nya di Sekolah,” ujar AIPTU Nurdin.

Adapun hasil dari sosialisasi ini adalah semakin bertambahnya pengetahuan para orang tua siswa tentang stop bullying, dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang peraturan-peraturan hukum yang berkaitan tentang bully, serta dampak yang ditimbulkan dari korban bully.
“Kesepahaman serta tindakan melindungi terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.
Sementara itu, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying.
Namun dalam hal ini dibatasi dalam kontek school bullying atau bullying di sekolah. Hal ini tentunya mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori diantaranya:
1. Kontak fisik langsung,
2. Kontak verbal langsung,
3. Perilaku nonverbal langsung.
4. Perilaku non-verbal tidak langsung, Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
5. Cyber Bullying.
6. Pelecehan seksual.
Bullying dapat membawa dampak buruk yang berat pada korban termasuk gangguan belajar, gangguan mental, gangguan fisik, dan masalah kesehatan lain.
Terdapat di beberapa negara, bullying berkontribusi besar terhadap angka kejadian bunuh diri pada remaja. Kebanyakan perilaku bullying terjadi secara tersembunyi (covert) dan sering tidak dilaporkan, sehingga kurang disadari oleh kebanyakan orang.
“Dapat kita lihat beberapa tahun terakhir, fenomena bullying semakin mendapat perhatian banyak pihak, baik peneliti, pendidik, organisasi perlindungan, dan tokoh masyarakat,” ungkap AIPTU Nurdin.
Bullying termasuk kepada perilaku yang tidak baik atau perilaku menyimpang, hal ini dikarenakan bahwa perilaku tersebut memiliki dampak yang cukup serius.
Kasus bully dalam jangka pendek dapat menimbulkan perasaan tidak aman, terisolasi, perasaan harga diri yang rendah, depresi, atau menderita stres yang dapat berakhir dengan bunuh diri.
Sedangkan dalam jangka panjang, korban bullying dapat menderita masalah emosional dan perilaku Glew & Feudtner, Bullying juga dapat terjadi dari siswa-siswi dari Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas/Kejuruan bahkan sampai ke sekolah tinggi atau universitas.
Oleh karena itu, perlu ada kegiatan sosialisasi Stop Bullying berdasarkan peraturan dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semakin tumbuh pesat teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan yang sangat pesat terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dunia, termasuk di
negara kita Indonesia.
Penggunaan teknologi informasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Teknologi informasi di satu sisi dapat menjadikan ancaman tetapi di sisi lain juga bisa menjadi kekuatan.
Lebih jauh, dapat menyumbangkan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia.
Meningkatnya dan tumbuh kembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang.
Bahkan peran dari teknologi juga berpengaruh kepada siswa-siswi di sekolah, karena teknologi juga dapat menyebabkan siswa-siswi dapat melakukan tindakan bullying pada siswa yang lainnya, sehingga tidak dapat dipungkiri tindakan bullying juga semakin meningkat di kalangan pelajar.
Untuk memahami pengertian bullying, hukum, dampak yang ditimbulkan tentang bullying , dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying. (wan/red).





