SUBANG | BEWARA.CO.ID | Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan Hari Raya Idul Fitri, Polres Subang memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan petasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
Sementara, pemusnahan miras, knalpot Brong dan Petasan ini, dilaksanakan di depan Kantor Propam Polres Subang, Rabu (11/03/2026) pagi, yang dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.
Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan sebanyak 5.000 botol berisi minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan yang merupakan hasil penindakan jajaran Polres Subang melalui berbagai operasi dan kegiatan penegakan hukum.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan simbolis saja, melainkan pesan tegas bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Ini merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat. Ini bukti bahwa hukum bekerja dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP. Dony.
Hal ini, AKBP Dony juga menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat, mulai dari kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Sementara itu, terkait petasan, Kapolres mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, biasanya terjadi peningkatan peredaran bahan peledak tersebut yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Petasan bukan sekadar permainan. Petasan dapat menyebabkan kebakaran, luka berat bahkan kematian. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan,” ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP. Dony Eko Wicaksono juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
“Jika kita semua bersatu menjaga ketertiban, maka Subang akan menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat,” imbuhnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda Kabupaten Subang, foto bersama, serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Subang dan Forkopimda, yang dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh oleh petugas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., perwakilan Lanud R.Suryadi Suryadarma, Kodim 0605/Subang, Kejaksaan Negeri Subang, DPRD Kabupaten Subang, Pengadilan Negeri Subang, serta jajaran pejabat utama Polres Subang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para awak media. (wan/red).





