SUBANG | BEWARA.CO.ID | Selama periode bulan April sampai Maret 2024, Sat Narkoba Polres Subang berhasil ungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 orang pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang, Jumat siang (19/04/2024).
Sementara itu, Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres SubangSubang, KOMPOL Endar Supriyatna Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmansyah, Kasi Humas AKP Yusman, para Kanit Sat Narkoba dan Personel Sat Narkoba Polres Subang.
Hal tersebut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan baha, dari 13 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Dari ketujuh pelaku tersebut iantaranya, D.L, F.S, T.W, R.R, D.A, dan S.R, sedangka dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial T.F., dan F.R,” ujar Kapolres.
Sementara Kapolres juga menambahkan bahwa, empat orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial Y.Y, Z.R, M.I, dan A.M.
“Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka, diantaranya, Terhadap 7 (Tujuh) orang Tersangka Penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah),” ungkap Kapolres.
Sedangkan AKBP Ariek juga menmbahkan baha, terhadap dua orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” imbuhnya.
Selanjutnya, terhadap empat orang tersangka penyalahgunaan sediaan Farmasi, menurut Ariek, mereka para tersangka disangkakakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi).
“Tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Adapun barang Bukti yang telah diamankan Sat Narkoba Polres Subang diantaranya,
Sabu seberat 47,4 Gram, Ganja 21,54 Gram, Sediaan Farmasi 1.050 Butir, Handphone android 12 Unit, Timbangan 3 Unit, dan Uang Tunai Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Sedagkan modus Operandi yang dikembangkan oleh para pelaku ini, dengan cara COD (Cash On Delivery), dengan sistem Peta, dan transaksi tatap muka secara langsung.
“Atas mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini ke 13 orang tersangka, kami tahan di rumah tahanan Mapolres,” pugkasnya. (Wan/Red).





