SUBANG | BEWARA.CO.ID | Nahasa seorang oknum PNS di Subang di bekuk jajaran Satres Narkoba Polres Subang, di rumah kontrakannya di Dusun Sindangsari Kecamatan Kasomalang Subang, Sabtu (05/07/2025), sekitar pukul 16.00 wib.
Hal tersebut, oknum PNS yang bwrinisial IAA (40) ini diduga menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 10.81 gram di dalam rumah lampu bohlam di dalam tas jinjing warna hijau.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Subang juga mengamankan satu unit HP merk Realme C2, yang memang di gunakan untuk transaksi pelaku dengan pembeli.
Pantauan bewara.co.id, hasil pemeriksaan penyidik sat narkoba Polres Subang, pelaku ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari akun media sosial Instagram dengan nama akun @KYOUNG25, yang memang di simpan di rumah kontrakan pelaku IAA ini untuk di edarkan.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP. Udiyanto mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya tamu tak dikenal keluar masuk Kontrakan milik IAA.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar, pelaku inisial IAA ini menyimpan barang harap Narkoba jenis Sabu seberat 10,81 gram, dan selanjutnya kami tindak lanjuti,” ujar AKP. Udiyanto.
Selanjutnya, setelah di amankan tersangka IAA ini, menurut Kasat Narkoba Polres Subang, AKP. Udiyanto bersama jajaran Sat Narkoba Polres Subang juga melakukan pengembangan untuk mwngungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Subang ini.
“Atas perbuatannya, tersangka IAA dijerat pasal 122 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” jelas Kasat Narkoba Polres Subang. (wan/red).





