Tekan Mafia Tanah, BPN Kabupaten Subang Gandeng Polres Subang, Gelar Peyuluhan PTSL di Cipeundeuy

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Badan Pernatanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang gelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025, yang di laksanakan di Aula Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Selasa pagi, (15/04/2025).

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri langsung, Ketua Pelaksana PTSL BPN Subang, Nendi Purnama, yang di dampingi, Camat Cipeundeuy Hasan Sahroni S.S.TP, M.M, pendamping Polres Subang diwakili Kanit Harda Polres Subang, IPDA Tandang Primadi S.H., M.H., CHRA, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cipeundeuy Subang.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Camat Cipeundeuy Hasan Sahroni, S.S.TP, M.M., mengatakan bahwa, mewakili warga masyarakat Cipeundeuy menyambut baik dengan adanya kegiatan program PTSL ini.

“Warga masyarakat kami membutuhkan kejelasan dan legalitas atau kepastian hukum Tanah mereka yang dimiliki,” ujar Hasan.

Sementara itu, Hasan juga menambahkan bahwa, dalam kegiatan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang dalam penyampaian program PTSL kepada masyarakat tentunya harus dengan informasi yang jelas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar hukum dan kami berharap untuk tim yang dibentuk nanti agar bekerja seseui Prosedur yang sudah di tetapakan.

“Sampaikan kepada masyarakat sejelas mungkin mengenai biaya yang dikeluarkan, kwota serta persyaratan yang yang harus di siapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Harda Polres Subang, selaku pemateri, IPDA Tandang Primadi S.H., M.M., CHRA., mengatakan bahwa, pihaknya selalu mengingatkan dalam kegiatan PTSL ini, pihaknya pun tentunya hal ini dari jajaran Polres Subang selaku pengawas kegiatan ini hanya berbagi informasi kejahatan di bidang pertanahan.

“Diharapkan setelah kami memberikan pemaparan materi dalam menjalankan program ini tidak terjadi hal-hal yang melanggar Hukum,” ungkap IPDA Tandang.

Selanjutnya, IPDA Tandang juga menambahkan bahwa, terkait hal ini , berbagai contoh terkait kejahatan pertanahan dia taranya, pemalsuan surat-surat, seperti dimulai dari surat Ahli waris palsu, akta tanah palsu, akta pelepasan hak palsu akta hibah palsu dan akta rislah palsu.

“Kami tegaskan agar petugas yang menjalankan program ini agar mengecek kebenaran atau ke aslian berkas agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Tandang.

Hal ini, Tandang juga menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan program PTSL ini, untuk menjaga kerjasama baik terhadap program ini.

“Kepada para Kepala Desa, mari kita bersama-sama awasi tentunya agar sesuatu hal yang sifatnha melanggar hukim, tidat terjadi, sehingga program PTSL ini dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari program PTSL ini,” jelas Tandang.

Selanjutnya, Tandang juga mengungkapkan bahwa, jika butuh informasi lebih, Polres Subang sangat terbuka lebar untuk para Kepala Desa jika membutuhkan informasi atau berkonsultasi mengenai prosedur dalam menjalankan program PTSL ini agar tidak melanggar hukum. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *