SUBANG | BEWARA.CO.ID | Seorang Oknum Polisi berinisal W (39) diamankan oleh Sat Reskrim dan Propam Polres Subang.
Hal tersebut tentunya akibat dari penganiayaan anak dibawah umur hingga meninggal dengan inisial (AW) di Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara hingga menyebabkan kematian terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga di pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra dalam Press Conference menjelaskan bahwa, sebelumnya pelaku Oknum Anggota Polisi tersebut, mendapatkan laporan dari warga bahwa, akan terjadinya tawuran di wilayah Desa Rancadaka pada Minggu, (3/12/2023) dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aksi tawura, pelaku langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tawuran. Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi ternyata tidak ada aksi tawuran. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan melihat korban dan 5 temannya ini di Desa Gempol dengan membawa parang dan klewang sehingga pada saat itu juga pelaku berupaya menghentikan korban dan 5 temannya yang berusaha melarikan diri dan pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan,” ungkap Kompol Endar, pada awak media saat konferensi perss di halaman Mapolres Subang, Rabu, (6/12/2023).

Sementara itu, setelah pelaku menabrakan motornya ke Korban, dan sampai terjatuh, dengan kondisi korban yang tertimpa motor, sementara kedua temannya yang berbonceng tiga orang tersebut kabur meninggalkan korban, dan korban pun langsung di interogasi oleh pelaku oknum polisi tersebut. Namun saat pelaku menanyakan dari mana dan mau melakukan apa, korban tidak menjawab kooperatif sehingga pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di bagian wajah.
“Setelah melakukan pemukulan kemuka korban, korban pun tak berdaya dengan kondisi muka lebam. Selanjutnya, Pelaku juga menghubungi rekannya untuk meminta meminta bantuan dari anggota Polsek Pusakanagara untuk membantu membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas terdekat,” ucapnya.
Selanjutnya, dikarenakan tidak adanya alat yang mendukung di klinik atau Puskesmas, pada saat itu korban dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Siloam wilayah Purwakarta dan pada saat sudah dievakuasi dan dilakukan rujukan di Rumah Sakit Siloam hari sekira pukul 10.00 WIB hari Senin korban dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini, kami dari Polres Subang masih melakukan penyidikan lebih dalam guna mencari fakta-fakta yang belum terungkap dengan memeriksa lebih lanjut para saksi,” imbuhnya.
Sementara itu, karena ada barang bukti dan ada barang yang ditemukan di TKP. Polres Subang juga akan periksa secara laboratories untuk membuktikan apakah ada hubungannya atau tidak dengan kejadian ini,” jelasnya. (Wan/Red)





