SUBANG | BEWARA.CO.ID | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk berbagai elemen masyarakat di kabupaten Subang
Termasuk beberapa komunitas hobby di Kabupaten Subang, pun memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.

Adapun komunitas hobby tersebut dintaranya, Jasmine Resident Trail, PBSI Kecamatan Jalancagak, Gowes Subang, Komunitas Mancingmania Subang, Kicau Mania Subang, Komunitas Enjoy Subang, dan Relawan Animal Rescue Cipeundeuy Subang.
Sementara salah seorang Ketua Komunitas Relawan Animal Rescue Cipeundeuy Subang, Dendi mengatakan bahwa, dirinya menyambut baik terkait keputusan tersebut, tentunya ia juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami dari Aral CS, sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa,” ujar Dandi saat di temui bewara.co.id Rabu malam, (18/10/2023).
Sementara itu Ketua Komunitas, Jasmine Resident Trail, Dedi menambahkan bahwa, keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa.

“Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua PBSI Kecamatan Jalancagak, Uju Juhana juga menambahkan bahwa, keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia.

Selain itu, para komunitas hoby ini pun berharap agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
“Yang terpenting adalah Pemilu Damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Wan/Red).





