MOJOKERTO | BEWARA.CO.ID | Tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui dewan pers.
Sementara hal tersebut di alami Hariato seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id, yang dilaporkan oleh pengusaha galian C, Khoirul Anwar ke Polres Mojokerto. Sementara Dugaan pelaporan tersebut dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP.
Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022 lalu.
Saat kami mintai keterangan usai pemeriksaan, Senin (14/11/2022), Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul SH mengatakan bahwa, pihak kepolisian memanggil klien nya tersebut untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang.
“Provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c, sementara itu tadi kami di panggil ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami,” ujar Samsul SH.
Selanjutnya, Samsul yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan bahwa, pihak kepolisian memeriksa klien nya tersebut bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator terhadap aksi demo penolakan adanya galian C. Meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitasnya untuk melakukan provokasi.
“Klien kami hadir dibalai Desa Sawo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah meliput pemberitaan demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan,” ungkap Samsul.
Sementara itu, secara bersamaan, Harianto mengatakan bahwa, pemeriksaan terhadap dirinya tersebut adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah di rilis, bahkan disaat mediasi yang di lakukan di balai Desa antara warga dan pihak pengusaha tambang, dirinya pun hanya berada di luar balai Desa.
“Sebenarnya itu bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan terhadap saya. Saya hanya meliput kegiatannya saja guna untuk kebutuhan pemberitaan saya di media,” jelas Harianto.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, aksi demo penolakan warga Desa Sawo atas aktifitas tambang galian C terus bergejolak, namun hal tersebut, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat Desa Sawo. (DN/Red)





