SUBANG | BEWARA.CO.ID | Terkait Keputusan MK tentang memutuskan Pemimpin Muda bisa menjadi Capres atau Cawapres, Balan Gibran Subang melakukan Syukuran yang dilaksanakan di Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Koordinator Balad Gibran Subang, Cuvu Gunawan, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres, dirinya merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut.
“Alhamdulillah Kami dari Balad Gibran Subang merasa bersyukur, dengan keputusan MK tersebut, Mas Gibran dapat menjadi pemimpin yang amanah,” ujarnya.
Sementara itu, Cuvu bersama rekan nya tersebut melaksanakan syukuran atas Keputusan MK tersebut di laksanakan oleh 10 orang Balad Gibran Subang.
“Kami berharap Mas Gibran bisa menjadi pemimpin yang amanah dan kami sepenuhnya siap Mendukung Mas Gibran untuk Maju sebagai Pemimpin di Tingkat Nasional,” jelasnya. (Wan/Red)





