Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Rekrutment Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada 2024

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Subang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Hal tersebut tntunya atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dengan ini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, untuk wilayah:

Ciater, Cijambe, Cikaum, CIsalak, Cibogo, Compreng, Dawuan, Kalijati, Kasomalang, Pagaden, Pagadenbarat, Patokbeusi, Pamanukan, Pusakanagara, Sagalaherang, Serangpanjang, Subang, Sukasari, dan Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Subang, Imanudin, mengatakan bahwa, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang telah melaksanakan mekanisme Penilaian atau Evaluasi Kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang telah ada (Exsisting).

Sementara dalam persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mndatang, diriya pu menjelaskan bahwa, mekanisme evaluasi ini menggabungkan dua metode penting, yaitu Pengisian Portofolio dan Penilaian oleh Atasan, yang dirancang untuk mengukur kinerja dan kualitas anggota Panwaslu Kecamatan.

“Melalui evaluasi tersebut, diharapkan akan terbentuk Panwaslu Kecamatan yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ujar Iman.

Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keberhasilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Sedangkan penilaian kinerja tersebut, beberapa waktu lalu, pihak Bawaslu Kabupaten Subang, telah melakukan dan pelaksanaannya dua hari dari tanggal 26 sampai dengan 27 April 2024.

“Ada 67 panwascam exsisting yang Memenuhi Syarat (MS), yang tersebar di 11 Kecamatan dan 23 panwascam exsisting yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebar di 19 Kecamatan. Mereka yang diumumkan MS sesuai hasil existing, bakal tetap bertahan sebagai Panwascam. Jika dinyatakan TMS artinya tidak lolos existing, maka mereka tidak boleh mendaftar panwascam lagi. Nantinya kekosongan di panwascam, Bawaslu akan melaksanakan rekrutmen dengan cara melakukan tahapan kedua, membuka rekrutmen pendaftaran baru secara terbuka.

‘’Pengumuman rekrutmen dilaksanakan 2 hari, mulai hari ini dan besok dari tanggal 03-04 Mei 2024,” jelas Iman

Sedangkan Penerimaan pendaftaran sekaligus penelitian dan verifikasi berkas calon panwascam baru tersebt akan dilaksanakan dari tanggal 5-7 Mei 2024, dan jika pendaftar kurang, termasuk perempuannya kurang dari kuota 30 persen, maka bisa diumumkan masa perpanjangan pendaftaran pada 8 Mei.

“Nah Setelah itu, ada tahapan–tahapan lainnya hingga pengumuman panwascam kecamatan pada 23 Mei dan pelantikan sehari atau dua hari berikutnya,” pungkasnya. (Wan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *