Tiga Minggu Jelang Pilkada 2024, 77 Calon PTPS se-Kecamatan Cipeundeuy Subang Dilantik dan Dikukuhkan

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Panwascam Cipeundeuy lantik 77 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang di gelar di Aula Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Minggu siang, (03/11/2024).

Kegatan pelantikan tersebut dihadiri langsung Camat Cipeundeuy, Hasan Sahroni, S.STP., M.M. Danramil 0503/Kalijati, Kapt. Inf Alexgro Watulaga, yang di wakili Babinsa AD Desa Wantilan, Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, yang diwakili Kanit Unit Lantas Polsek Cipeundeuy, IPDA Karis Hermanto, Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang, serta para tamu undangan lainnnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Cipeundeuy, Amir mengatakan bahwa dengan dilakukannya pelantikan 77 calon PTPS ini bertujuan untuk membantu pengawasan di tingkat TPS, khususnya di Kecamatan Cipeundeuy.

Ket Foto : Istimewa

“Dengan adanya pelantikan PTPS ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan dengan aman, lancar, serta memiliki komitmen dalam menjaga integritas pengawas sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan sukses,” ucap Amir.

Amir juga menambahkan bahwa, dengan adanya pelantikan 77 PTPS ini terjalin kerjasama yang semakin erat antara anggota PTPS, serta stake holder yang ada di Kecamatan Cipeundeuy, hal ini tentunya untuk melaksanakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengawal proses demokrasi menjelang Pilkada 2024.

“Semoga ke 77 PTPS yang telah dilantik ini, dapat melaksanakan tugasnya sebagai personil dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam Pilkada 2024, sehingga akan mendapatkan Pemilihan Kepala Daerah yang amanah, aman, lancar dan tidak ada kendala suatu apapun,” jelasnya.

Ket Foto : Istimewa

Sedangkan Dengan dilantiknya 77 Orang PTPS ini, tentunya mempunyai tugas, kewenangan, dan kewajiban yang telah dijelaskan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu), diantaranya:

Pengawas TPS bertugas mengawasi:

1. Persiapan Pemungutan Suara;
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara; Persiapan penghitungan suara; Pelaksanaan penghitungan suara;
3. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengawas TPS:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa;
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/;

Terdapat pula aturan yang melarang Pengawas TPS untuk:

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara; 3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara; (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *