Berbagai Apresiasi Terkait Putusan MK Tentang Batsa Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2023

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024.

Hal tersebut tentunya diungkapkan beberapa warga masyarakat, slah satunya warg masyarakat Kabupaten Subang, atau para kaum milenial atau generasi muda yang turut mendukung putusan MK tersebut.

Adapun yang menyampaikan dukungan tersebut diantaranya, Pemilik Salo Beauty & Skin Care, Devih Novianti, Perwakilan Pedagang atau UMKM Ana Komariah serta Perwaklan Kader Posyandu Iim Imas Winengsih.

Mereka menyerukan atau mendukung sepenuhnya keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres pemilu 2024 mendatang.

Ket Foto : Istimewa

“Saya selaku generasi muda Subang turut mendukung keputusan MK tersebut, tentunya dengan adanya batas usia tersebut, semoga para kaum milenial atau generasi muda bisa menjadi pimpinan untuk masa depan, dan salah satunya Mas Gibran,” ujar Devih saat di temui bewara.co.id, Minggu (22/10/2023).

Senada dengan Devih, Ana Komariah dan Iim Imas Winengsih mengucapkan terimakasihnya terhadap keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres masa yang akan datang. Dirinya pun mendukung sepenuhnya kaum muda atau generasi muda bisa memimpin.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada MK, hal ini tentunya kaum muda dapat menjadi pimpinan kepala daerah atau sekalipun capes dan cawapres, semoga apa yang di putuskan MK tersebut, para kaum muda atau generasi muda dapan menjadi pimpinan di masa depan,” jelasanya. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *