Apresiasi Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Ini yang Diharapkan Generasi Muda Subang

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Sejumlah Generasi Muda di Kabupaten Subang, sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Adapun para generasi Muda Kabupaten Subang tersebut diantaranya, Komunitas Futsal, Club Voli Nuruljanah Pabuaran, Club Sepak Bola Gress FC Pabuaran, Club Voli Nuruljanah Pabuaran, Voli putra Fajar, dan Grup ibu-ibu senam PKK Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang.

“Semoga keputusan ini, bisa menjadi kesempatan emas bagi kaum muda berprestasi. Yang Insya Allah kalau mereka (pemuda) memiliki akhlakul karimah, maka negara kita akan lebih maju daripada dipimpin oleh para orang tua,” ujat Dinar Agustian salah satu anggota Komunitas Futsal.

Ket Foto : Istimewa

Sementara itu, Gunawan, perwakilan Club Voli Nurul Janah Pabuaran menyatakan bahwa, dirinyapun sangat mendukung sepenuhnya keputusan MK tersebut soal batas usia capres dan cawapres pemilu 2024 mendatang.

Hal ini, pemuda menjadi pondasi sebagai generasi emas yang akan melanjutkan perjuangan suatu bangsa,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan perwakilan Club Sepak Bola Gress FC Pabuaran Renaldi, Dia merasa sangat bersyukur dan bersemangat atas keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dengan begitu, pemuda berprestasi yang pernah menjadi kepala daerah, tentunya punya kesempatan untuk membangun bangsa ini.

“Kami berharap, agar pemuda bisa menjadi pemimpin bangsa ini di tahun 2024. Terlebih pemuda ini berprestasi, sepak terjangnya bagus dan sopan santun. Beliau adalah Mas Gibran (Walikota Solo). Beliau bisa menjadi inspirasi bagi kaum muda. Semoga selalu sehat dan diberikan kekuatan untuk bisa menjadi calon wakil presiden di pemilu 2024,” kata Renaldi.

Ket Foto : Istimewa

Jika pemuda ini bisa menjadi cawapres, maka pihaknya siap menggandeng seluruh ponpes, jamiahan dan kelompok pemuda untuk memberikan support dan dukungan.

“Kami akan selalu mendoakan agar pemuda ini bisa menjadi pemimpin Bangsa,” ucapnya

Selanjutnya, Ridwan, perwakilan Club Voli Nuruljanah Pabuaran, menambahkan bahwa, keputusan MK ini merupakan kemenangan kepemimpinan pemuda yang berprestasi. Sehingga kepala daerah terpicu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian mendapat apresiasi.

“Ini peluang pemuda menjadi pemimpin Nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” jelasnya.

Sementara itu, sama seperti hal yang lainnnya, Wandi dari Club Voli putra Fajar, dan Sinta dari grup ibu-ibu senam PKK Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabuaten Subang mengapresiasi keputusan MK terkait Batas usia capres dan cawpres di pemilu 2024 mendatang. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *