Hampir Jadi Bulan Bulanan Massa, Pelaku Jambret di Depan PT SUAI Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Hampir jadi amukan masa, seorang pelaku Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di bekuk Unit Sat Reskrim Polsek Cipeundeuy Polres Subang, di depan PT Subang Autocam Indonesia (PT SUAI), Sabtu malam, (17/6/2023).

Kejadian pencurian tersebut di lakukan oleh AS (33), Warga Kecamatan Klari Karawang, dengan melakukan penjambretan satu buah Handphon (HP) Merk Samsung terhadap karyawati PT SUAI.

Bacaan Lainnya

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni melalui Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan mengatakan bahwa, Kronologinya ketika korban atas nama Lia Yulia Julianti (28), Warga Desa Wantilan RT 008/003, Kecamatan Cipeundeuy, sedang berjalan berangkat masuk kerja Ke PT SUAI di jalan gang rumah korban sambil main Handphone.

Ket Foto : Barang Bukti HP yang di Jambret Pelaku AS

“Setelah pelaku melihat korban bermain HP ambil berjalan kaki, kemudian pelaku Inisial AS tersebut melakukan aksinya dengan cara menjambret HP yang sedang di pegang korban,” ujarnya.

Selanjutnya, Kompol Kustiawan juga menjelaskan bahwa, setelah pelaku beraksi dengan cara menjambret HP yang sedang di pegang korban, lalu korban pun berteriak, dan di degan warga masyarakat lalu di kejar.

“Setelah kami mendapat kan laporan dari Scurity PT SUAI yang sedang bertugas, kami langsung menuju TKP untuk secepatnya mengamankan pelaku jambret tersebut guna menghindari amukan massa,” ungkapnya.

Ket Foto : Kendaraan yang di gunakan pelaku Jambret

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku Inisial AS tersebut di amankan olah Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy, serta dengan barang bukti yang turut di amankan diantaranya, 1 Buah Handphone merk Samsung Android warna Biru, 1 Unit kendaraan roda dua, Merk Honda Jenis Vario warna hitam, dengan No Pol T 5772 MG, yang di gunakan pelaku, serta 1 Buah tas slempang warna Biru navy merk Rockzea.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dan saat ini mendekam di Rutan Mapolsek Cipeundeuy,” jelasnya. (Wan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *