Hampir Puluhan Tahun Tak Terealisasi, Tanah Milik Warga Desa Wantilan Berada di Dalam Lokasi Perusahaan Peternakan

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Seorang warga Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Subang tanahnya di benteng oleh perusaan PT. Sango Farm Subang.

Hal tersebut tentunya berawal dari pembangunan salah satu perusahaan dibidang peternakan yang membenteng tanah nya, namun di dalam lokasi tanah perusahaan tersebut ada asalah satu tanah dengan luas tanah sekitar 1800 m², dengan beralamat di Kampung Munjul Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy Subang.

Bacaan Lainnya

Seorang warga tersebut adalah, Nurdin  (67), warga Dusun Wantilan RT 003/002 Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Subang, yang beberapa tahun lalu akses menuju tanahnya tersebut di tutup benteng milik perusahaan atau peternakan PT. Sango Farm Subang.

Sementara itu, atas kejadian tersebut, Nurdin (67), mengatakan bahwa, sebelum nya ia diperintahkan oleh perangkat Desa yaitu Rukun Warga (RW) untuk mengumpulkan berkas dan pengajuan harga tanah, namun setelah beberapa tahun ini, pengajuan berkas yang di berikannya tersebut hampir tiga (3) tahunan tidak terealisasi.

“Saya sih menyanyangkan kepada pihak Pemerintah, khususnya Pemerintahan Desa Wantilan,” ujar Nurdin.

Hal ini, Nurdin juga berharap,pihak pemerintah baik pemerintahan Desa dan Kecamatan dapat memberikan jalan agar tanah tersebut bisa di jual atau dibeli oleh pihak perusahaan PT. Sango Farm.

“Saya harapkan pihak pemerintahan dapat membantu musyawarah antar perusahaan dan saya selaku pemilik tanah,” jelasnya.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan pun, baik pihak perusahaan atau pun pemerintahan belum ada tindak lanjut. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *