Tiga Pelaku Penganiayaan Sampai Menghilangkan Nyawa Orang,  di Pamanukan Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Subang

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Kurang dari 1×24 jam, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan di Pamanukan Subang.

Hal ini, tentunya disampaikan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (07/10/2025).

Sementara itu, peristiwa tersebut berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Karena merasa terganggu, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku.

“Tidak terima dengan teguran dari korban, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan balok kayu,” ujar AKBP. Dony Eko Wicaksono.

Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (04/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ket Foto : Istimewa

Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (28), MA (16), dan EK (39), mereka ini merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.

“Pekerjaan ketiga pelaku ini sebagai pngamen jalanan diwilayah Pantura Subang,” ungkap Kapolres Subang.

Sementara itu, dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Hal ini, Kapolres Subang juga memaparkan, ketiga pelaku melakukan peran yang sama yakni, melempari korban dan rumah korban menggunakan pot bunga, batu, bambu dan kayu.

“Ketiga pelaku ini, dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap AKBP. Dony.

Menurutnya, Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *