Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pemuda Asal Desa Sumurgintung Pagaden Barat, Dibekuk Sat Natkoba Polres Subang

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berkat kerja keras dan kecepatan bertindak, petugas berhasil mengungkap kembali kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti.

Bacaan Lainnya

Sementara pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, petugas mengamankan seorang laki-laki ber inisial D.A , warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 15,35 gram, yang dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas, bahkan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel di amankan petugas.

Plh, Kapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP. Udiyanto mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ini mengaku bahwa, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial Ateng.

“Tersangka ini, sebelumnya mendapatkan perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan sebesar Rp2.000.000, namun hingga saat diamankan, upah tersebut belum diterima,” ujar Kasat Narkoba Polres Subang.

Hal ini AKP Udiyanto juga menambahakan bahwa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami dari jajaran Sat Narkoba Polres Subang, akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Subang juga, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya, ujar AKP. Udiyanto. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *