SUBANG | BEWARA.CO.ID | Menindak Lanjuti laporan warga terkait keberadaan warung penjual miras yang berlokasi di sekitar terminal Subang Kelurahan Sukamelang yang dianggap sudah meresahkan warga, Kapolres Subang AKBP. Sumarni bersama Sat Narkoba Polres Subang kembali amankan Ratusan botol Miras berbagai merk dan ukuran serta pelaku penjual minuman keras, Senin, (30/1/2023)
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.Ik, S.H, M.H, bersama Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, dan sejumlah Personel Sat Narkoba Polres Subang.

Sementara itu, pelaku penjual miras tersebut dengan inisial SS (27), seorang warga pendatang yang berdomisili di Perumahan Girya Cinangsi Kecamatan Subang Kabupaten Subang.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami sita berupa 376 botol minuman keras dari berbagai macam jenis dan merk dan kini sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Subang,” ujar Kapolres Subang, AKBP. Sumrni.
Selanjutnya, Kapolres bersama Sat Narkoba Polres Suubang juga meminta keterangan dari pemilik warung dan tentunya dengan membawa barang bukti ke mapolres Subang, dan tentunya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan lebih lanjut.

“Mari kita jaga generasi muda untuk tidak mengonsumsi Miras (Minuman Keras). Jangan kita biarkan jika ada generasi muda yang sering jajan Miras termasuk para penjual Miras itu sendiri,” ungkap Sumarni.
“Dan kami akan menindak tegas pengedar minuman keras yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Rls Hum/Red)





